2 Anggota TNI Ditahan Usai Pukuli Warga di Serang Ini Kata Danrem

Detikrakyat.com
Senin, 21 April 2025, 18.06.00 WIB Last Updated 2025-04-21T11:06:14Z

 











Kota Serang – Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto, mengonfirmasi keterlibatan dua prajurit TNI dalam aksi pengeroyokan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Serang pada Selasa dini hari, 15 April 2025. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Denpom 034/Serang.


“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” ujar Danrem kepada media dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Serang, Senin (21/4/2025),



Permintaan Maaf dan Komitmen Penegakan Hukum

Kolonel Andrian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Korem 064/Maulana Yusuf berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan tuntas.


“Saya, sebagai Danrem, memohon maaf atas insiden yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan warga sipil. Kami pastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menyeluruh,” tegasnya.



Kronologi dan Lokasi Kejadian

Aksi pengeroyokan dilaporkan terjadi di dua lokasi terpisah. Lokasi pertama berada di depan Kantor Bank Banten di Jalan Ahmad Yani, sedangkan lokasi kedua berada di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.


Dalam proses penyelidikan, pihak Denpom telah memeriksa sembilan orang saksi dari lokasi pertama dan lima saksi dari tempat kejadian kedua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka dari unsur militer yang terlibat adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/MY.


“Kedua prajurit telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Denpom 034/Serang,” tambah Andrian.


Menurut keterangan Danrem, pelaku pengeroyokan tidak sepenuhnya berasal dari kalangan militer. Sejumlah warga sipil juga diduga terlibat dalam insiden tersebut.


“Pelaku tidak hanya dari anggota TNI, ada juga warga sipil. Mereka berasal dari satu kelompok yang sedang berkumpul, kemudian kejadian terjadi di dua tempat secara berurutan,” jelasnya.


Unsur sipil yang diduga terlibat telah ditangani oleh Polresta Serang Kota untuk diproses secara hukum.


Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Kolonel Andrian menegaskan, Korem 064 tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


“Kami tidak akan lindungi anggota yang bersalah. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi,” tegasnya.


Ia menambahkan, penyidikan masih berlangsung dan pihak TNI akan bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian demi penuntasan kasus ini secara objektif dan adil.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • 2 Anggota TNI Ditahan Usai Pukuli Warga di Serang Ini Kata Danrem
  • 0

Terkini

Topik Populer