Serang, detikrakyat.com ] -Dinas koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Kabupaten Serang mensosialisasikan terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih Kepada pemerintah desa di tingkat kecamatan Pamarayan, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan mekanisme pembentukan koperasi yang bertujuan memperkuat perekonomian desa.
Acara sosialisasi tersebut di gelar digedung aula kecamatan Pamarayan, kabupaten serang, provinsi Banten. Selasa, 20/05/2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Muspicam kecamatan Pamarayan, Kepala desa (Kades) beserta para perangkat desa sekecamatan Pamarayan, BPD sekecamatan Pamarayan,
Dalam acara sosialisasi tersebut di isi dengan tanya jawab dari masing - masing desa sekecamatan Pamarayan, dalam hal mempertanyakan dan tanya jawab bersama Sekdis (sekretariat dinas) Diskoumperindag kabupaten serang, terkait sosialisasi pembentukan koperasi desa merah putih di tingkat kecamatan pamarayan.
Sinta Selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Diskoumperindag kabupaten serang mengatakan, tujuan dari sosialisasi pembentukan koperasi desa merah putih ini tentunya kita mendukung program presiden republik Indonesia yaitu bapak Prabowo Subianto sesuai dengan instruksinya,
"dan tujuan dari sosialisasi pembentukan koperasi desa merah putih ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri serta menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal dan atau di tingkat kecamatan, "Katanya saat di wawancarai usai acara sosialisasi tersebut.
Lanjut Sinta menambahkan, dalam sosialisasi pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama dan memanfaatkan potensi lokal,
"salah satunya untuk menekan angka pengangguran di tingkat lokal dan atau di tingkat kecamatan, karena dengan dibentuknya koperasi desa merah putih yang nantinya para pengurus kopdes dari masing - masing desa itu, bisa merekrut para anggotanya untuk memperioritaskan dan memperdayakan masyarakat desanya melalui usaha bersama dan memanfaatkan potensi lokal, sehingga tentunya angka pengangguran akan berkurang dan atau menurun, "Imbuhnya.
Sinta juga menjelaskan, terkait soal kepengurusan calon pengurus kopdes merah putih tentunya harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu calon pengurus kopdes merah putih itu harus yang merupakan dan atau berdomisili di desa tersebut serta memiliki NPWP dan E - KTP,
"Persyaratan lainnya, yaitu calon pengurus kopdes tersebut yang diutamakan atau diprioritaskan yaitu yang mempunyai pendidikan yang layak minimal sarjana di desa tersebut dan atau calon pengurus tersebut minimal harus bisa mengoperasikan komputer dan atau memiliki pengalaman seperti di bidang tersebut,
"karena terkait soal kepengurusan kopdes artinya ada yang harus di urus atau di laksanakan dan atau dikelola, tentunya kita mencari para pengurus kopdes merah putih itu yang memang bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan ikhlas serta memiliki loyalitas yang tinggi untuk membangun desanya masing - masing, "Jelasnya.
Sinta juga menerangkan, kami dari Diskoumperindag kabupaten serang itu di bagi menjadi lima tim, untuk bertugas mensosialisasikan terkait pembentukan koperasi desa ( kopdes) merah putih di tingkat kecamatan Utuk masing - masing dapil,
"dari lima tim itu ditugaskan untuk lima dapil dan masing - masing tim tugasnya ada yang 5 kecamatan ada yang 7 kecamatan dan rencana sosialisasi ini untuk di 29 kecamatan sampai hari Jum'at Insya Allah beres, "Terangnya.
Sinta juga berharap, semoga dengan adanya sosialisasi pembentukan koperasi desa ( Kopdes) merah putih ini, untuk para peserta masyarakat tingkat kecamatan Pamarayan yang hadir dari masing - masing desa, semoga siap untuk melaksanakan dan mendukung program koperasi desa merah putih di tingkat kecamatan ini,
"Saya harap dan yakin untuk kecamatan Pamarayan akan siap dan mendukung program koperasi desa merah putih ini, karena pada saat awal acara sosialisasi dimulai, dari para peserta yang hadir itu terlihat sangat antusias, "Harapnya. ( Ali ).