Serang, -- Pembangunan jalan Pengerasan di kampung Sukaratu yang berlokasi di RT 01/04 Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang di duga markup Anggaran Senin /12/5/2025.
Hasil investigasi dilapangan awak media menemukan kejanggalan terkait pembangunan jalan di kampung Sukaratu diantaranya TPT dan ketebalan jalan dan yang lebih mencolok di Papan Impormasi Publik tercatat panjang 57M Lebar 2M Tinggi atau ketebalan tida di cantumkan di PIP jelas di duga kuat ada unsur di sengaja untuk tida di cantumkan agar tida di ketahui publik
Pembangunan Perkerasan jalan P 57M L2M T tida dicantumkan dan TPT P8M L 0,4M dengan besaran Anggaran Rp 48.916.955 dengan Sumber Anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Awak media menyoroti proyek pembangunan tersebut dan mendorong Insfektorat turun tangan dan mengecek langsung ke lokasi hasil pekerjaannya tida sampai di situ awak mediapu sebagai alat kontrol mendorong melalui pemberitaan kepada BPK Kabupaten Serang untuk mengaudit pembangunan jalan dan TPT tersebut.
Salah satu dari warga yang mengawal pekerjaan tersebut dari dimulainya pembangunan jalan dan TPT telah mengendus aroma ketidak wajaran terlebih setelah membaca berita di beberapa media onlen yang memberitakan bahwa HOK tida teransfaran .pada saat awakmedia ingin Kompirmasi di arahkan ke kepala desa namun kepala desa Riska tida ada di kantor desa dan mencoba menghubungi melalui Wasaf untuk Kompirmasi susah di hubungi pada suatu saat pernah menjawab melalui Wasaf sedang dulur kata Jaro Riska seakan alergi terhadap wartawan ketika maukompirmasi dianilang nanti tapi itu semua cuma janji tida pernah di tepati .
Red Suganda