Lebak – Maraknya aktivitas galian tanah diwilayah Curugbitung Kabupaten Lebak Banten membuat lingkungan alam sekitar mengalami kerusakan yang cukup parah.
Tanah menjadi gersang dan tandus akibatnya tidak bisa lagi dijadikan lahan pertanian karena lapisan humus pada permukaan tanah sudah habis terkikis sampai dalam.
Ratusan hektar lahan yang dikeruk oleh alat berat(eksavator) menyebabkan tanah berlubang sangat lebar dan dalam sehingga bila terjadi hujan laksana seperti danau atau lautan.
Sungguh jika aktivitas pengerukan tanah berlanjut terus menerus tentu potensi bencana bukan hal yang mustahil terjadi. dan yang menanggungnya adalah warga masyarakat sekitar. Seperti longsor, banjir, gempa bumi dan sebagainya.
Anehnya semua elemen masyarakat, para aktivis lingkungan hidup, Ormas / LSM, Aparat Penegak Hukum, Anggota DPRD Kabupaten / Provinsi dan Pemerintah Daerah membiarkan saja keberlangsungan eksploitasi pengerukan tanah besar besaran terjadi diwilayah itu.
Sebetulnya apa yang terjadi dengan semua ini, Wallahu a’llam bishowaab, Padahal sudah jelasl dinas ESDM provinsi Banten melalui Kabid Lingkungan Hidup, Dedi Hidayat dalam keterangannya disalah satu media online menyatakan bahwa galian tanah di wilayah Maja dan Curugbitung tidak berijin alias ilegal.
“ Dari data yang ada sebanyak 8 perusahaan di wilayah tersebut tidak memiliki ijin untuk kegiatan tersebut.” Kata Dedi Hidayat kepada wartawan. (3/6)
Seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah bisa menjerat para pelaku galian tanah ilegal karena sudah masuk ranah pidana melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 dimana ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Redaksi Kab Lebak.