Dewan Pimpinan Pusat LSM Pelapor Soroti PT Lemone Surya Indonesia

Detikrakyat.com
Jumat, 25 Juli 2025, 16.02.00 WIB Last Updated 2025-07-25T09:02:43Z












Tangerang, -- Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia, Heru, menyoroti tajam PT Lemone Surya Indonesia yang bergerak di bidang industri Textile dan Garment. 


Menurut Heru, industri Textile dan Garment besar yang berlokasi di Kampung Barahat Lame RT/RW 03/06 Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, disinyalir menghasilkan limbah cair yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Limbah B3 yang diyakini berbahaya, kata Heru, dapat mencemari lingkungan dan kesehatan, dibuang di sekitar pemukiman warga dan area persawahan. 


"Industri Textile dan Garment seperti PT Lemone Surya Indonesia, diduga menghasilkan limbah cair yang mengandung B3, dari proses pewarnaan bahan Textile, Kami menduga, pembuangan limbah B3 yang dialirkan ke pemukiman dan persawahan, akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan", kata Heru dalam keterangannya kepada pewarta ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis 24 Juni 2025.


Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia mengungkapkan soal langkah yang kini sedang ditempuh-nya bahwa, pada tanggal (21/07/2025), dengan resmi pihaknya telah melayangkan surat permohonan Klarifikasi/Audensi terhadap PT Lemone Surya Indonesia.


Surat permohonan teregistrasi dengan nomor: 015/DPP LSM-PI/AUDENSI KLARIFIKASI/VII/2025 yang bersifat penting, bagi perusahan tersebut dalam memberikan sebuah hak jawab. 


"Atas informasi yang kami peroleh bahwa, pada hari senin kemarin, kami telah mengirimkan surat Karifikasi/Audensi terhadap PT Lemone Surya Indonesia soal dugaan tersebut, dengan harapan, perusahaan dapat memberikan hak jawabnya", ujarnya.


Dengan demikian, Heru membeberkan secara rinci tentang perusahaan PT Lemone Surya Indonesia diduga penghasil limbah B3 yang wajib memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai peraturan yang berlaku. 


Selain itu, lanjut Heru, Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) wajib diperlukan perusahaan, mengingat pengelolaan, pengolahan dan pembuangan limbah tersebut dapat terpantau dan dipertanggungjawabkan.  


"Perusahaan Textile dan Garment PT Lemone Surya Indonesia yang diduga penghasil limbah B3 wajib memiliki IPAL, dalam pengelolaan, pengolahan dan pembuangan limbahnya memerlukan izin IPLC agar terpantau dan bisa dipertanggungjawabkan", benernya. 


Tak hanya unsur soal dugaan limbah B3 yang dihasilkan, Heru juga menyebut, ada beberapa dugaan yang disorot, salah satunya penggunaan sistem alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kebijakan perusahaan tentang kepemilikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenaga kerjaan. 


"Dalam isi surat yang kami layangkan beberapa dugaan pelanggara kami soroti tentang sistem penggunaan alat K3, PKWT karyawan, dan diduga karyawan tidak memiliki BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan", ujar Heru. 


Lebih jauh, dalam menyikapi hal teraebut, Heru meyakini bahwa, langkah selanjutnya yang ditempuh, segera mengirimkan surat aduan terhadapa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), termasuk Pengawas dan Pemeriksaan (Wasrik) BPSJ Kabupaten Tangerang. 


"Langkah yang akan kami tempuh selanjutnya adalah, segera mengirimkan surat bersifat aduan, ke Disperindag, DLHK, dan Wasrik BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan Kabupaten Tangerang", pungkasnya.


Red

Komentar

Tampilkan

  • Dewan Pimpinan Pusat LSM Pelapor Soroti PT Lemone Surya Indonesia
  • 0

Terkini

Topik Populer