Lebak – Pemerintah hingga saat ini masih memberikan bantuan sosial (bansos) bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai kriteria yang ditentukan. Bantuan pemerintah yang masih ada hingga saat ini adalah PKH, sembako, BLT DD dan PBI- JK.
Namun anehnya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah sering kali disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga Penerima Bantuan (KPM) tidak menerima apa yang menjadi haknya. Tentu hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Seperti yang terjadi pada Marsah (86) warga Kampung Cisitu Desa Cidadap Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak, Banten yang tidak lagi menerima haknya. padahal Ia sebelumnya mendapatkan bantuan sosial berupa beras (sembako) dan uang tunai sebesar 500.000 Rupiah.
Namun setelah kartu ATM miliknya diambil oleh NJ atas perintah dari pihak desa, Ia tidak pernah lagi menerima bantuan sosial apapun padahal Marsah sangat membutuhkannya.
Kurang lebih berjalan 3 tahun kartu ATM KKS milik Marsah tidak dikembalikan oleh pihak desa, anehnya kartu ATM KKS tersebut masih aktif.
“ Kartu ATM KKS milik Orang tua saya setelah saya cek secara online sampai periode Juni 2025 ini kok masih aktif, saya tidak tahu siapa yang memegang kartu ATM dan yang mencairkan uangnya.” Ucap AG (anak Marsah) kepada awak media detikrakyat.com pada Senin,(07/07/2025).
AG sangat menyayangkan pihak desa yang tidak memberikan keterangan atau informasi mengenai kartu ATM KKS milik orang tuanya yang diambil kemudian tidak dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Menurut AG, Selain kartu ATM KKS yang diambil, sebelumnya juga telah diambil kartu keluarga (KK) milik Marsah oleh pegawai desa. Alhasil saat ini Marsah tidak memiliki identitas berupa KTP dan kartu KK.
" Saya menduga pihak desa Cidadap sengaja menggelapkan identitas orang tua saya. Apa tujuannya saya juga tidak tahu." Ungkapnya.
Sementara itu, Jaenudin dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BPP) yang turun langsung kelapangan melakukan investigasi menemukan adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak desa Cidadap.
Menurutnya di desa tersebut ada dua nama yang sama yaitu Marsah alamat Kampung Cisitu dan Marsah alamat Kampung Ciparanje. Sementara dari dua nama yang sama tersebut yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) hanya satu orang.
Menurut Jaenudin ada indikasi kartu atm KKS yang diambil oleh pihak desa dari Marsah Cisitu dialihkan kepada Marsah Ciparanje.
“ Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh pihak desa Cidadap sangat merugikan Nenek Marsah Cisitu akibatnya Ia tidak lagi mendapatkan Bantuan sosial padahal yang pertama kali mendapatkan bansos itu adalah nenek marsah cisitu bukan marsah ciparanje. Memang keduanya sangat layak dan pantas untuk mendapatkan bantuan sosial. Yang saya sayangkan pihak desa seolah menghilangkan identitas nenek marsah Cisitu. Seharusnya pihak desa mengajukan atau mengurus yang belum mendapatkan bantuan, bukan menghilangkan yang satu kemudian mengalihkan ke yang lain.” Ungkapnya.
Lanjut Jaenudin, tindakan yang dilakukan oleh pihak desa cidadap merupakan penggelapan bantuan sosial dengan cara mengalihkan ke orang lain yang memiliki nama yang sama adalah tindakan yang melanggar hukum.
Penyaluran bansos harus sesuai dengan DTKS dan melalui prosedur yang berlaku bukan dialihkan secara sepihak.
Sementara keterangan berbeda disampaikan Syukur selaku Sekretaris Desa Cidadap saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 08/07/2025.
Menurut syukur, Ada kekeliruan dalam memberikan kartu atm KKS yang seharusnya diberikan kepada Marsah Ciparanje namun diberikan kepada Marsah Cisitu dimana kemungkinan Petugas yang memberikan Kartu atm KKS tidak mengetahui ada dua nama Marsah yang sama di desa cidadap. Kata Syukur yang baru beberapa hari diangkat menjadi Sekertaris Desa Cidadap.
Dikatakan oleh Syukur bahwa Marsah Ciparanje pada 2018 yang lalu sudah melakukan perekaman KTP sehingga Ia memiliki data yang lebih jelas.
Namun keterangan berbeda disampaikan oleh Anak dari Marsah Ciparanje saat awak media bertanya langsung dirumahnya. Dikatakan bahwa Ibunya melakukan perekaman KTP pada 2023 bukan 2018 seperti apa yang dikatakan oleh Sekdes Syukur.
Dari dua keterangan yang berbeda itu, tentu menimbulkan pertanyaan apa yang terjadi seolah ada sesuatu yang terjadi dan ditutupi pemerintah desa Cidadap.
Selain permasalahan tersebut Tim juga menemukan langsung beberapa kartu ATM KKS milik penerima manfaat (KPM) di pegang oleh oknum prangkat desa. Salah satunya milik Titin warga desa setempat. Yang Kartu ATM nya selalu di pegang oleh oknum prangkat desa. Titin hanya menerima dalam bentuk uang tunai saja.
Keterangan tersebut disampaikan oleh NJ bahwa dirinya mengaku yang selalu diperintahkan oleh pihak desa untuk memberikan uang tunai langsung kepada Titin. Selasa,(08/07/2025).
" Kartu ATM milik Titin itu dipegang oleh pihak desa. Dan saya selalu yang memberikan uang tunai kepada Bu Titin. Nah sekarang juga nih sudah cair Uang 970 Ribu Rupiah mungkin dari 1Juta Rupiah dipotong 30 ribu rupiah." Ucap NJ.
Lebih lanjut dikatakan, " Biasanya saya hanya menerima uang tunai saja untuk dikasihkan ke Bu Titin namun kali ini sama kartu dan buku tabungannya." Pungkasnya.
Tim dan beberapa warga dilapangan melihat langsung uang tunai, buku tabungan dan kartu ATM milik Titin.
" Masih banyak pak hampir semuanya dipegang oleh pihak desa kalau kartu ATM KKS nya masih aktif, sementara yang sudah tidak aktif itu biasanya tidak diambil oleh pihak desa." Ucap salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.
Sementara itu Lomri selaku kepala desa saat di konfirmasi tim awak media lewat sambungan WhatsApp mengatakan bahwa dia tidak mengetahui permasalahan yang terjadi. " Kalau soal administrasi dan permasalahan itu saya tidak mengetahui, silahkan saja tanyakan langsung kepada Pak Syukur. "Ucap Kades. (Jul/Red).