Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan

Detikrakyat.com
Minggu, 20 Juli 2025, 06.24.00 WIB Last Updated 2025-07-20T00:45:57Z








Oleh : Dani Hamdani S.H


Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja. Melindungi aset perusahaan, melindungi masyarakat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yakni Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diperkuat dengan peraturan presiden nomor nomor 34 tahun 2014 tentang pengesahan konvensi ILO nomor 187 tahun 2006 tentang kerangka kerja peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prinsip dan hak dasar ditempat kerja dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Sesuai dengan undang - undang No. 1 Tahun 1970 dan mengacu pada Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Konvensi ILO No 155 tahun 1981 mengenai K3 (OSH). Perlindungan K3 merupakan hak semua orang yang dipekerjakan dalam suatu organisasi, termasuk mereka yang bekerja di bawah kontrak dan merupakan hak asasi manusia (HAM) atau human right. K3 juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara Indonesia untuk hidup dan kerja secara layak sebagaimana diamanatkan dalam Ayat 2 Pasal 27 UUD 1945, selaras dengan prinsip ILO tentang kerja layak atau decent work.

Menyadari sangat pentingnya K3 sekaligus untuk merespon tantangan global, pada International Labour Conference (ILC) ke-110 Tahun 2022, telah diadopsi resolusi tentang K3 sebagai prinsip dan hak dasar di tempat kerja (Occupational Safety and Health as fundamental principles and right at work). Hal ini selaras dengan Deklarasi ILO Tahun 2019 tentang Peringatan Satu Abad ILO Untuk Masa Depan Dunia Kerja (ILO Centenary Declaration for Future of Work) bahwa “Kondisi Kerja yang Selamat dan Sehat adalah fundamental bagi pekerjaan yang layak (decent work)”. Deklarasi tersebut juga diperkuat dengan kesadaran pentingnya K3 untuk menjawab tantangan perubahan global yang disebabkan oleh perubahan inovasi teknologi, demografi, perubahan iklim dan globalisasi termasuk Pandemi COVID-19 dan dampaknya yang mendalam dan transformatif terhadap dunia kerja. 

K3 juga merupakan salah satu elemen penting dalam persaingan global, seiring dengan diberlakukannya standar-standar internasional seperti Sistem Manajemen K3 (ISO 45000 Series), Sistem Manajemen Mutu  (ISO 9001 series), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14000 series) dan standar internasional lainnya.

Di era globalisasi masyarakat dunia juga makin menuntut proses produksi dan produk yang ramah lingkungan (green productivity). Isu mengenai green productivity dan pemanasan global juga erat kaitannya dengan K3.  Pada tataran global, program K3 merupakan bagian dari indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (The Sustainable Development Goals/SDGs 2030). Membangun kemitraan untuk pembangunan berkelanjutan (partnership for sustainable development) yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen negara-negara di dunia.

Pekerja sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) produktif karena merupakan populasi yang aktif secara sosial ekonomi merupakan modal utama (human capital asset) untuk mencapai tujuan organisasi, memiliki peran sentral dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan produktivitas dan kesejahteraan sehingga harus dilindungi  dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan jaminan sosialnya.6   Saat ini Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi, namun kasus KK dan PAK masih tinggi dan meningkat yang didominasi oleh para pekerja muda, maka penerapan K3 merupakan kebutuhan sekaligus investasi penting dan strategis bagi kemajuan dan daya saing Indonesia saat ini dan ke depannya seiring menuju terwujudnya Indonesia Emas Tahun 2045.  Selanjutnya K3 harus menjadi program main stream dalam pembangunan nasional baik dalam aspek SDM, ekonomi, dan lingkungan serta aspek pembangunan lainnya. Edukasi dan pembudayaan K3 pada kaum muda juga harus menjadi perhatian penting dan lebih mendasar lagi. K3 juga sudah seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui dunia pendidikan formal maupun informal dan secara berkelanjutan sesuai jenjang pendidikan, sebagai investasi penting pada aspek SDM yang unggul. Perkembangan industri dan kemajuan teknologi-informasi serta berbagai perubahan dan dinamika di era digitalisasi dan globalisasi berdampak positif dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan manusia. Revolusi industri 4.0 dan kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA) di mana lingkungan berubah dan tidak dapat diprediksi sangat mempengaruhi dunia bisnis dan berdampak pada semua aspek kehidupan manusia, termasuk pada bidang ketenagakerjaan dan K3. Di sisi lain berbagai perubahan dan dinamika tersebut berdampak pada adanya pola kerja dan hubungan kerja baru, risiko kerja baru, dan mobilitas manusia yang semakin tinggi sehingga berpotensi meningkatnya permasalahan dan risiko baru termasuk adanya pandemi Covid-19. Di era digital, pekerja dapat melakukan pekerjaan di luar tempat kerja termasuk di rumah dan di tempat umum. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan dalam pengembangan dan penerapan program K3.  Pandemi COVID-19 mempengaruhi lebih dari 29 juta pekerja di Indonesia. Hasil survei angkatan kerja Agustus 2020 mengungkapkan bahwa 2,6 juta pekerja kehilangan pekerjaan karena pandemi, dan sebanyak 24 juta pekerja mengalami pemotongan jam kerja dan upah.   Di sisi lain, pandemi COVID-19 memberikan tantangan tersendiri yaitu munculnya pola-pola kerja baru yang selama ini tidak pernah dipikirkan seperti pola kerja jarak jauh (bekerja dari rumah) atau pekerja/buruh tidak harus hadir di kantor, pekerjaan digital, perdagangan elektronik dan waktu kerja yang fleksibel. Dampak positif lain adalah banyaknya pekerjaan baru yang tumbuh. Ini juga memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan program K3 termasuk untuk disesuaikan terhadap metode pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan karakteristik pekerjaan yang ada sekarang ini. Metode pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 serta layanan ketenagakerjaan lainnya yang selama ini dilakukan secara fisik atau turun ke lapangan perlu dikombinasi dengan metode penggunaan teknologi informasi dan bahkan memaksimalkan penggunaan media sosial dan sistem daring dalam memberikan pelayanan publik.  Pandemi Covid-19 juga makin menyadarkan kita pentingnya penerapan K3 yang harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya berupa program keselamatan kerja (occupational safety program) saja tetapi juga program kesehatan kerja (occupational health program) dan program kesehatan umum pada pekerja (workers health program)7 serta program jaminan sosial (social security) agar pekerja dapat bekerja dengan selamat, sehat, aman, nyaman dan produktif sehingga pekerja dapat mencapai kesejahteraan hidup di masa bekerja maupun pasca bekerja. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bagian dari program Jamsostek sangat penting karena tidak semua kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah.  Perlindungan K3 secara komprehensif tersebut harus dipandang sebagai bagian dari pengelolaan SDM untuk melindungi dan mengoptimalkan kontribusi pekerja sebagai aset sumber daya insani (human capital asset) sehingga akan mendukung kemajuan, daya saing dan keberlanjutan usaha/bisnis. 


Dalam tataran nasional, Indonesia telah memiliki instrumen hukum, sistem pengawasan, sumber daya organisasi, dan sumber daya manusia yang cukup memadai dalam implementasi K3. Berbagai kebijakan, program/kegiatan, telah dikeluarkan, dijalankan, dan dikembangkan oleh berbagai pihak pemerintah maupun swasta. Namun demikian tingkat kejadian KK, PAK, dan penyakit/gangguan kesehatan lainnya pada pekerja masih tinggi dan cenderung meningkat. Kondisi ini tentunya menimbulkan kerugian yang besar bagi dunia usaha dan dunia industri (DUDI) khususnya dan masyarakat serta bangsa dan negara pada umumnya.  Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia diindikasikan cenderung meningkat, namun data kasus secara lengkap yang merepresentasikan angka nasional belum tersedia sepenuhnya. Berdasarkan data jumlah pekerja yang mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dari tahun 2019 s.d. 2021 tercatat berturut-turut sebanyak 210.789 orang (4.007 orang fatal), 221.740 orang (3.410 orang fatal) dan 234.370 orang (6.552 orang fatal). Biaya kompensasi yang dikeluarkan berturut-turut dari 2019 s.d. 2021 yaitu: Rp 1,58 T, 1,56 T, dan Rp. 1,79 T. Data tersebut tentunya belum menggambarkan representasi nasional karena baru berasal dari sejumlah 30,66 juta pekerja (yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan), dari sebanyak 126,51 juta pekerja di Indonesia.   Berbagai permasalahan dan kondisi tersebut di atas harus dijadikan tantangan sekaligus peluang untuk melakukan pendekatan-pendekatan baru atau terobosan-terobosan yang kreatif dan inovatif, agar kerja semakin efektif untuk mencapai kemajuan di bidang K3 yang selanjutnya memberikan konstribusi yang makin besar dalam keberhasilan pembangunan yang berkualitas dan mensejahterakan serta berkeberlanjutan. Penerapan K3 memerlukan peran multidisiplin keilmuan sehingga penerapannya memerlukan peran multi profesi dan konstribusi multi pihak/stakeholder serta masyarakat secara luas. Selama ini berbagai pihak dari unsur pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, profesi dan komunitas serta masyarakat telah berperan dalam pelaksanaan K3 di Indonesia.


Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan RI

Komentar

Tampilkan

  • Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan
  • 0

Terkini

Topik Populer