Polemik Klarifikasi Pembuangan Limbah B3, Mahasiswa Minta PT WPLI Membuktikan

Detikrakyat.com
Selasa, 15 Juli 2025, 10.40.00 WIB Last Updated 2025-07-15T03:41:51Z

 


Serang, -- Menanggapi klarifikasi pihak perusahaan pengelola limbah industri B3 PT WPLI yang berlokasi di Desa Parakan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terkait polemik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan,Diduga Malah dibuang ke Sebuah lapak milik bos PT Fazar Putra Cikande.


Aktivis Mahasiswa Banten Indra meminta pihak PT WPLI untuk membuktikan klarifikasinya, bahwa pengelola PT WPLI sudah sesuai dengan aturan dalam membuang lImbah,dan harus bisa di buktikan kalo itu bukan limbah B3.


“Pihak PT WPLI, harus membuktikan klarifikasinya, jangan lempar bola sembunyi tangan, sebab ini bukan drama film,” kata indra, Selasa (15/07/2025).


Lebih lanjut indra juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten serang dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan serius terhadap persoalan tersebut. sebab kalo dibiarkan jelas akan membahayangan masyarakat di sekitar lokasi.


Kemudian, di tempat terpisah, Kepala Desa Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Bapak Juhri, Mengatakan bahwa terkait persoalan itu pihaknya sudah mencoba menegur pengelola Bos PT Fazar Putra Cikande


"Waalaikumsalam, Terkait itu sudah kami tegur dan tidak ada tembusan, coba konfirmasi ke Pak Mayot kang Fleksibel aja," tutur Juhri


"Tidak ada Pak Saya belum pernah mengeluarkan surat yang terkait di lokasi itu Pak, dari awal sudah kami tegur," tambahnya 


Sebelumnya telah di beritakan, Perusahaan pengelola limbah industri, PT WPLI, yang berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan. Limbah yang seharusnya dimusnahkan di dalam fasilitas resmi milik perusahaan tersebut, diduga malah dibuang ke sebuah lapak milik Bos PT Fazar Putra Cikande. Kondisi ini menuai keluhan dari masyarakat sekitar.


Tindakan membuang limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup. Dampaknya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.


Sebagai perusahaan berskala besar, PT WPLI diharapkan lebih bertanggung jawab dan selektif dalam mengelola limbah industrinya. Apabila benar terbukti ada pelanggaran, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.


Aktivis lingkungan hidup, David, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Ia menilai, pembiaran atas praktik semacam ini dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.


> “Saya minta kepada APH segera turun tangan lakukan investigasi,” tegas David kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025).


David juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk turut aktif melapor apabila menemukan praktik pembuangan limbah B3 yang mencurigakan.


> “ Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan. Jika melihat praktik pencemaran atau dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pelaku usaha, langsung dilaporkan ke instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup, bahkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WPLI dan pihak pengelola lapak yang dimaksud belum dapat dimintai konfirmasi. tim awak media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sesuai dengan asas keberimbangan pemberitaan.


(Tim/red)

Komentar

Tampilkan

  • Polemik Klarifikasi Pembuangan Limbah B3, Mahasiswa Minta PT WPLI Membuktikan
  • 0

Terkini

Topik Populer