Lebak, – Menanggapi pernyataan dan pembelaan yang disampaikan pihak PT Jaya Cemerlang Abadi (JCA) terkait dugaan penipuan rekrutmen kerja, Konsorsium Lembaga Lebak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menegaskan bahwa persoalan ini sudah resmi diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan bahwa segala bentuk pembelaan di media tidak akan mengubah fakta yang sudah dilaporkan.
> “Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, namun pembelaan di media bukanlah forum penentu kebenaran hukum. Fakta-fakta dan bukti yang kami miliki sudah diserahkan kepada APH, dan biarlah proses hukum yang membuktikan,” tegas Andi, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum memiliki mekanisme pembuktian yang jelas. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, baik pelapor, terlapor, maupun saksi, dan hasilnya akan diputuskan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini sepihak di media.
> “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Konsorsium Lembaga Lebak dan LBH ARB DPC Lebak juga mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama para pencari kerja yang rentan menjadi korban praktik rekrutmen yang tidak transparan.
> “Kami hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan mereka tidak menjadi korban. Karena itu, kami mendorong APH untuk memproses perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkas Andi Ambrillah.
pihak Konsorsium dan LBH ARB DPC Lebak tetap menunggu langkah resmi dari APH, sembari mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya di pengadilan
hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba berusaha menghubungi pihak-pihak terkait, guna untuk mengkonfirmasi masalah ini.( Jul/Red)