Lebak, 6 November 2025 Dugaan penyimpangan dalam program pengolahan pertanian Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, mencuat ke permukaan. Pasalnya, anggaran tahun 2022 senilai Rp196 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan mesin traktor diduga dimanipulasi dan tidak transparan penggunaannya.
Informasi yang dihimpun oleh awak media dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menunjukkan adanya perbedaan data antara laporan Pemerintah Desa Karangnunggal dan data yang tercatat di pihak Kecamatan Cirinten. Dari pihak desa disebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membeli 12 unit traktor, sementara pihak kecamatan justru mencatat jumlahnya 14 unit.
Perbedaan data itu tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana selisih dua unit traktor itu? Apakah benar dibeli, atau hanya tercatat di atas kertas?
Kepala Desa Karangnunggal, Marno, saat dikonfirmasi berulang kali melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tidak memberikan jawaban. Bungkamnya sang kades membuat publik semakin curiga adanya dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, Andi, selaku TPK Desa Karangnunggal, mengaku hanya mengetahui proses pengadaan tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis. “Sepengetahuan saya, tahun 2022 dibelikan mesin traktor sebanyak 12 unit dan dibagikan ke 12 kampung di desa ini. Tapi soal rinciannya, silakan langsung ke kepala desa,” ujarnya.
Camat Cirinten pun akhirnya ikut angkat bicara. Ia membenarkan adanya anggaran untuk pengolahan pertanian tahun 2022, namun menyebut jumlah traktor sebanyak 14 unit berdasarkan data laporan dari pihak desa. “Kalau data di saya, dari laporan desa, itu pembelian traktor 14 unit. Untuk lebih jelasnya, bisa dikonfirmasi lagi ke pihak desa,” katanya.
Amri, anggota LSM GMBI Lebak, menilai ketidaksamaan data tersebut tak bisa dibiarkan. Ia menduga ada unsur manipulasi yang dilakukan untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. “Jangan anggap sepele, ini uang rakyat. Kalau benar ada selisih, maka harus segera diaudit. Pantesan saja kadesnya bungkam, ternyata diduga ada udang di balik bakwan,” tegas Amri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera bersurat ke Inspektorat Kabupaten Lebak dan BPK, meminta agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap penggunaan dana desa tahun 2022 hingga 2024. “Kami tidak ingin kasus seperti ini terus dibiarkan. Ini bisa jadi awal terbongkarnya permainan dana desa di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangnunggal belum memberikan klarifikasi apa pun. Sementara masyarakat berharap aparat pengawas dan penegak hukum turun tangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa.
(Juli)


