Lebak – Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak di Lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025). Adapun anggota yang diberhentikan adalah Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Lebak menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan lembaga.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” ujar AKBP Herfio Zaki.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Lebak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolres Lebak, para Pejabat Utama, Perwira, seluruh personel Polres Lebak, dan ASN, berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan.
Di akhir amanat, Kapolres Lebak menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
“Polres Lebak berkomitmen untuk mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi,” tegasnya.
Chandra/Red



