Lebak, – Rapat Paripurna DPRD Lebak digelar di Gedung DPRD Lebak pada Rabu (19/11/2025) dalam agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lebak diwakili oleh Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, untuk menyampaikan jawaban resmi pemerintah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Wakil Ketua I H. Yanto, S.H., Wakil Ketua II Acep Dimyati, para anggota DPRD Lebak, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, para Asisten Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Amir Hamzah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Lebak atas perhatian, kerja keras, dan masukan konstruktif dalam proses pembahasan Raperda APBD.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD Lebak yang telah mencermati dan menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan APBD 2026. Penyusunan APBD ini tetap kami arahkan agar berpihak kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Rancangan APBD 2026 Sesuai Kesepakatan KUA
Amir Hamzah menjelaskan bahwa secara teknis, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu sepenuhnya pada Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 11 November 2025.
Pendapatan Daerah 2026 Mengalami Penurunan
Pendapatan daerah pada APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 2.740.293.375.431, turun Rp 128.531.928.920 dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp 2.868.825.304.351.
Meski demikian, pemerintah optimistis bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kondisi riil dan realisasi tahun 2025.
Belanja Daerah Turun, Tetap Prioritaskan Program Strategis
Belanja daerah pada APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 2.791.793.375.431, atau mengalami penurunan Rp 120.774.236.012 dari APBD tahun sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengutamakan belanja prioritas serta tidak menambah subkegiatan baru, sesuai usulan hasil Musrenbang.
Pengelolaan anggaran belanja juga diarahkan untuk memenuhi ketentuan mandatory spending, meliputi:
Belanja fungsi pendidikan
Belanja kesehatan
Fungsi pengawasan
Pendidikan dan pelatihan ASN
Infrastruktur pelayanan publik
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempertahankan capaian UHC
Bagi hasil kepada desa
Pemenuhan alokasi dari DAU dan pajak daerah seperti PKB, PBJT, dan pajak air tanah.
Pembiayaan Daerah Difokuskan pada Ketahanan Fiskal dan Ketahanan Pangan
Dari sisi pembiayaan, pemerintah merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp 51.500.000.000 yang berasal dari:
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 55.000.000.000 untuk menutup defisit
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.500.000.000 untuk penyertaan modal kepada PT Lebak Niaga sebagai upaya memperkuat program ketahanan pangan
Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen menyusun APBD 2026 secara efektif, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, sembari menindaklanjuti seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Editor: Chandra


