Sikap Anti-Kritik, Pihak PTPN Bungkam dan Blokir Nomor Watsapp Jurnalis, Usai Dimintai Keterangan Soal Dugaan Perselingkuhan Mandor

Detikrakyat.com
Jumat, 14 November 2025, 15.42.00 WIB Last Updated 2025-11-14T08:42:23Z













Lebak, Banten — Penanganan kasus dugaan perselingkuhan seorang mandor besar PTPN di Kabupaten Lebak kembali memantik sorotan publik. Alih-alih membuka ruang klarifikasi, pihak kantor PTPN justru memilih langkah tidak profesional: memblokir kontak jurnalis yang meminta keterangan resmi terkait kasus tersebut. 


Mandor berinisial PN sebelumnya dijatuhi sanksi mutasi ke Afdeling 6 (P6) setelah pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran etika dan disiplin di lingkungan kerja. Kasus ini mencuat setelah informasi hubungan pribadi PN dengan salah satu karyawan perempuan tersebar di kalangan pekerja, memicu pertanyaan publik soal moralitas dan tata kelola Sumber Daya Manusia di tubuh PTPN.


Dalam keterangan salah satu pejabat PTPN yang enggan disebutkan namanya, manajemen mengklaim telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai prosedur. Namun, ketika Tim Awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut melalui pesan WhatsApp kepada pihak kantor PTPN, kontak jurnalis justru diblokir sepihak.


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dan sikap anti-transparansi, jauh dari standar komunikasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Langkah memblokir jurnalis bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terlebih terkait isu yang menyangkut kepentingan umum dan reputasi lembaga.


Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menghambat tugas pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Sikap menutup diri justru memunculkan kecurigaan baru dan mengundang pertanyaan: apa yang sebenarnya ingin ditutupi?


Journal Media News menilai bahwa PTPN gagal menunjukkan profesionalitas dan etika komunikasi publik. Dalam situasi yang menyangkut moralitas pegawai dan kredibilitas institusi, justru transparansi, bukan penghindaran, yang dibutuhkan.


Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi manajemen PTPN agar memperbaiki tata kelola, memastikan disiplin pegawai, dan yang terpenting menghormati tugas jurnalis sebagai bagian dari kontrol sosial. (Jul)

Komentar

Tampilkan

  • Sikap Anti-Kritik, Pihak PTPN Bungkam dan Blokir Nomor Watsapp Jurnalis, Usai Dimintai Keterangan Soal Dugaan Perselingkuhan Mandor
  • 0

Terkini

Topik Populer