Serang, -- Puluhan Mahasiswa Bersama Masyarakat yang Tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jawilan. (HIMAJA), Telah Menggeruduk PT. Jashili Nano New Matrial Indonesia di jalan raya cikande rangkas bitung, kampung kebon kalapa desa Cemplang, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, banten. Perusahaan tersebut bergerak dibidang pembuatan Cat, dan diduga belum memiliki izin yang relevan sesuai peraturan yang berlaku pada selasa 29 April 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat perusahaan tersebut hanya memiliki Gudang Namun pada realitanya terbukti adanya kegiatan produksi didalam perusahaan, diketahui dalam prosedur perizinan izin Gudang atau Tanda Daptar Gudang (TDG) Tidak disarankan perusahaan melakukan kegiatan produksi terlebih dahulu sebelum menempuh izin Usaha maupun izin industri atau produksi, izin Gudang hanya dapat difungsikan untuk penyimpanan barang, dalam pres rilis aksinya,
Berdasarkan hasil Advokasi Himpunan Mahasiswa Jawilan dengan masyarakat desa Cemplang, masyarakat sudah berbagi upaya melakukan itikad baik untuk mediasi dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak berkomunikatif dengan baik, padahal sebelumnya masyarakat sudah berkunjung ke perusahaan tersebut namun lagi-lagi diusir dengan dalih perusahaan tidak mendapatkan surat pertemuan dengan masyarakat diketahui sebelumnya masyarakat sudah melayangkan surat audensi namun tak kunjung di respon dengan baik,
Di sisi lain Himpunan Mahasiswa Jawilan mengkaji bahwa setiap perusahaan harus membuktikan legalitas atau perizinan sebelum mulainya kegiatan produksi, Jika perusahaan yang menggunakan izin Gudang untuk kegiatan produksi tanpa izin yang tepat akan dikenakan sangsi administratif termasuk teguran tertulis, dan atau penutupan Gudang sementara, dan atau denda bahkan pencabutan usaha. Sangsi ini berlaku jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang berlaku. Dan setiap perusahaan harus mampuh menjaga lingkungan dan prinsip tanggung jawab sosial,
Maka dengan problematika tersebut Himpunan Mahasiswa Jawilan menuntut:
1. Mendesak PT.Jishili Nano New Matrial Indonesia untuk membuktikan legalitas izin Gudang maupun izin Usaha.
2. Menuntut pihak perusahaan agar bersikap komunikatif kepada masyarakat.
3. Menuntut kepada pihak perusahaan agar dapat tranparansi dan akuntabilitas aktivitas oprasional perusahaan, seperti pengelolaan limbah dan kegiatan produksi.
4. Menuntut kepada pihak perusahaan untuk tertib dalam proses perizinan.
5. Mendesak agar perusahaan mampu menjaga lingkungan dan memberikan dampak positif kepada kegiatan masyarakat sesuai prinsip tanggung jawab sosial.
Jika tuntutan tersebut tidak di indahkan maka kami Himpunan Mahasiswa Jawilan bersama masyarakat akan melakukan Aksi lanjutan dan akan di tembuskan ketingkat Kabupaten Serang dan pemerintah Provinsi Banten sampai titik darah penghabisan.
Sementara itu dalam kesempatannya kepala Desa Cemplang. Agus Tani, mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak terutama TNI POLRI yang telah membantu pengawalan pengamanan sehingga aksi tersebut berjalan aman dan kondusif
"terimakasih kepada semua pihak masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Jawilan yang pada hari ini telah mengadakan aksi yang mana dan bisa berjala dengan kondusif tidak ada hal-hal yang tidak di inginkan" bebernya,
Iya juga menyampaikan hasil mediasi antara pihka perusahaan dengan perwakilan masyarakat,
"Alhamdulillah hasil mediasi tadi antara masyarakat dengan perusahaan lima point tuntutan yang sudah di sampaikan oleh perwakilan masyarakat pihak perusahaan telah menyanggupi"tambahnya,
Setelah tuntutan masyarakat sudah di sepakati olaeh pihak perusahaan peserta Aksi demo membubarkan diri,
Dimohon kepada intansi terkait agar segera di tindak tegas apabila terbukti.
(DN)