Dugaan Pihak Ketiga di Balik Proyek Jalan Beton Desa Kolelet Wetan, Transparansi dan Kualitas Disoal

Detikrakyat.com
Rabu, 14 Mei 2025, 12.19.00 WIB Last Updated 2025-05-14T12:28:01Z

 




Rangkasbitung, Lebak – Proyek pembangunan sarana prasarana fisik desa berupa pekerjaan jalan rigid pavement/beton di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp361.547.300 dari sumber dana APBDES Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat telah dipihakketigakan, meski secara prosedural tertera sebagai pekerjaan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


Proyek sepanjang 500 meter dengan lebar 2,5 meter dan tinggi 15 cm tersebut sejatinya dikerjakan dalam waktu 30 hari. Namun, berdasarkan pengakuan langsung Ketua TPK, Fakih, kepada beberapa awak media dan anggota LSM KPK Nusantara Banten, pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Ciawi Berkah, yang diklaim menang lelang dari tiga peserta.


Yang mengherankan, pelaksanaan lelang tersebut tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana mestinya untuk proyek swakelola desa. Fakih bahkan secara terbuka menyebut bahwa seluruh proses, mulai dari uji mutu beton, pengangkutan adukan, hingga pelaksanaan teknis, diserahkan sepenuhnya kepada pihak CV. Ciawi Berkah.


Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi soal mutu beton dan uji kualitas seperti slump test atau uji kubus, Fakih memberikan jawaban ringan dan tidak meyakinkan. Ia mengaku seluruhnya diurus pihak pelaksana tanpa pengawasan teknis dari TPK maupun pemerintah desa.


Kondisi jalan pun kini dipertanyakan. Beberapa warga mengeluhkan permukaan jalan yang sudah mengalami kerusakan ringan meski baru dilalui sepeda motor. Menurut pengakuan Fakih, tidak ada penyiraman air pasca pengecoran karena cuaca panas dan hujan tak kunjung turun—sebuah alasan yang dinilai mengada-ada dan menunjukkan lemahnya kontrol teknis proyek.


Dugaan pelanggaran makin menguat setelah diketahui bahwa proses pemadatan agregat tidak dilakukan dengan alat berat standar, melainkan hanya menggunakan stum seberat 1 ton, dan tenaga kerja hanya berjumlah sembilan orang. Salah satu pekerja bahkan mengaku waktu efektif pengecoran hanya empat hari dari keseluruhan jadwal proyek.


Keanehan lainnya terletak pada papan informasi proyek yang menampilkan pelaksana TPK, padahal faktanya pekerjaan dilakukan oleh CV, menandakan pelanggaran terhadap prinsip swakelola yang diamanatkan dalam penggunaan dana desa.


Menanggapi temuan tersebut, LSM KPK Nusantara Banten menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lebak diminta turun tangan segera untuk menyelidiki indikasi penyimpangan dan penyelamatan anggaran negara.


“Proyek ini jelas-jelas cacat prosedur dan diduga sarat manipulasi. Pihak desa dan TPK harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah satu anggota LSM yang hadir saat investigasi.


Apabila temuan ini benar adanya, maka praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga merugikan keuangan negara dan melemahkan integritas pembangunan desa.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pihak Ketiga di Balik Proyek Jalan Beton Desa Kolelet Wetan, Transparansi dan Kualitas Disoal
  • 0

Terkini

Topik Populer