LEBAK, -- Anggota DPRD Lebak Komisi 1, Bambang.SP, mendesak Kasat Pol PP Lebak, Dartim untuk bertindak tegas terhadap pengusaha galian tanah ilegal di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Lebak- Banten,
Kamis /12/6/2025.
Bambang, SP selaku anggota DPRD Lebak dari Fraksi partai Gerindra ini meminta penutupan permanen terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ia bahkan meminta agar Kasat Pol PP mundur jika tidak mampu melakukan tindakan tegas terhadap galian tanah ilegal.
" Kalau tidak melakukan tindakan pada galian tanah ilegal di Curug Bitung lebih baik mundur saja." Ucap
Bambang.
Galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung diduga tidak berijin dan beroperasi tanpa mengindahkan aturan pertambangan.
Ungkap Bambang.Kepada wartawan di ruang kerjanya.
Lanjut Bambang,
Akibat galian tanah jalan rusak parah oleh aktivitas truk pengangkut tanah yang melebihi kapasitas muatan, selain itu truk pengangkut tanah parkir sembarangan di bahu jalan menyebabkan terjadinya kemacetan panjang.
Belum lagi jika hujan turun, jalan menjadi licin karena Tanah yang berceceran, sehingga rawan terjadi kecelakaan terutama bagi kendaraan roda dua.
Menanggapi masalah galian tanah yang makin tak terkendali,
Bambang. SP selaku yang membidangi sisi perijinan tambang menuntut Kasat Pol PP Lebak untuk mengambil tindakan tegas dengan cara
menutup secara permanen perusahaan galian tanah ilegal serta menindak tegas para pengusaha yang melanggar aturan pertambangan.
Bambang bahkan memberikan himbauan kepada Kasat Pol PP untuk mundur dari jabatanya bila tidak mampu bertindak tegas dalam menangani masalah ini.
Ahmad Jajuli