Lebak – Paguyuban Masyarakat Maja dan Curugbitung (PMMC) berencana akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lebak terkait usulan pembuatan Perda (Peraturan Daerah) jam operasional armada pengangkut tanah yang melintas di jalan Koleang – maja.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat maja dan curugbitung pada diskusi yang bertempat di Kampung Cibedil Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi banten Pada Senin, (09/06/2025.
Endin Zaenudin atau yang sering disapa Endinbek selaku inisiator rapat saat diwawancara oleh awak media menjelaskan maksud dan tujuannya mengelar diskusi karena keprihatinan yang mendalam dialami warga masyarakat Maja dan curugbitung yang terganggu akibat armada pengangkut tanah yang melintas jalan raya Koleang Maja tanpa aturan.
Endin menyampaikan bahwa Ia sering mendengar keluhan dari warga terutama Ibu –ibu yang mengantarkan anaknya ke sekolah yang resah dan khawatir akan keselamatan anak anaknya. Dikatakan Endin bahwa mobil armada pengangkut tanah sering beroperasi pada pagi hari disaat jam berangkat anak sekolah. Endin tidak punya kepentingan lain, seperti soal rencana penutupan galian tanah yang tak berijin alias ilegal. Menurut endin itu kewenangan Pemerintah Daerah setempat dan Aparat Penegak Hukum.
Lanjut Endin karena pihak pengusaha galian dan pengurus armada tidak mentaati aturan yang sudah disepakati bersama terkait jam operasional armada maka ia dan Warga Yang tegabung Dalam Paguyuban Masyarakat Maja dan Curugbitung (PMMC) dalam waktu dekat akan meminta audiensi RDP dengan Angota DPRD Kabupaten Lebak agar Mengeluarkan perda Jam Operasional armada pengangkut tanah.

Hal senada disampaikan Kordinator PMMC Maja Yulianto. Ia mengungkapkan bahwa dampak aktivitas armada pengangkut tanah sering menyebabkan kemacetan lalu lintas karena selalu perkir dibadan jalan. terutama jalan Maja –cikuya Adiyasa yang setiap sore dan malam hari armada pengngkut tanah parkir dibadan jalan karena menunggu jam operasional sesuai Perda Kabupaten Tanggerang.
Menurut Yulianto tentu hal tersebut sangat merugikan pihak lain terutama pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut. waktu mereka terhambat akibat kemacetan yang cukup lama. Ia berharap agar Dinas Perhubungan sebagai instansi yang berwenang menindak para pengendara angkutan yang parkir dibadan jalan.
Sementara Tb Kurnia Syatibi SP. SH selaku kordinator PMMC Curugbitung dalam penyampaiannya lebih menyoroti dampak kerusakan lingkungan alam, menurutnya akibat galian tanah tidak bisa dijadikan lahan pertanian lagi karena lapisan humus kesuburan tanah yang ada habis terkikis.
Sebagai warga asli curugbitung Ia sering menerima keluhan dari masyarakat terutama para petani yang cukup merasakan dampak galian tanah akibat rusaknya lahan pertanian.
Selain itu, Tb kurnia menyampaikan bahwa adanya galian pasir hanya menguntungkan segelintir orang saja tapi yang merasakan dampak kerugiannya jauh lebih banyak. Tb Kurnia, tidak akan menggangu para pengusaha galian tanah namun Ia menghimbau agar para pengusaha galian menjalankan SOP dan aturan yang sudah disepakati bersama terkait Jam operasional armada.
Kabiro Lebak : Ahmad Jajuli