Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak A Juhendi menjadi kontraktor pada proyek pembangunan jalan di salah satu Desa di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada kamis, 10/07/2025.
Nampak terlihat saat itu Juhendi sedang berada diatas mesin pengaspal jalan. Sepertinya saat itu kapasitasnya bukan sebagai anggota Dewan atau wakil rakyat yang sedang bertugas menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, namun Ia sedang menjalankan pekerjaan sampingan sebagai seorang Pemborong atau kontraktor pada proyek pembangunan jalan desa yang dibiayai oleh pemerintah (APBD).
Saat Tim awak media mendatangi proyek yang sedang dikerjakan, sangat menyayangkan sikap Anggota Dewan yang terhormat, mengeluarkan kata kata yang tidak pantas dan enak didengar kepada awak media. Kamis, (10/07)
“ Ka Lamun Arek moto ulah anu ker digawean, tuh mun rek di poto mah anu ges angges belah ditu, ke bejaken ka kula mana nu kudu di hadean. Kaka salah mun moto anu ker digawean mah.” ( Ka kalau mau photo jangan yang sedang dikerjakan,tapi photo sebelah sana yang sudah selesai, nanti kasih tahu saya mana yang harus diperbaiki, kakak itu salah kalau memphoto yang sedang dikerjakan)’. Ucapnya dengan nada emosional.
Menanggapi hal tersebut Aktivis Badak Banten Perjuangan (BPP) Jaenudin atau yang sering di sapa Robert sangat menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Lebak Dari Partai Demokrat A Juhendi yang mengeluarkan kata kata yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang wakil rakyat.
Menurutnya, sebagai anggota dewan seharusnya bersyukur ada yang mengawasi dari media dan lembaga pada proyek pemerintah yang berasal dari uang rakyat.
“ Sepertinya Juhendi sebagai anggota Dewan Alergi dengan wartawan atau lembaga seharusnya tidak seperti itu.” Ucap Jaenudin.
Sesuai tugas dan perannya, wartawan berhak memphoto atau mempublikasikan kegiatan pekerjaan pada proyek dari anggaran pemerintah. Sebagaimana dalam undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Lebih lanjut dikatakan Jaenudin bahwa, Anggota Dewan itu tidak boleh menjadi pelaksana pekerjaan pada proyek pemerintah karena ada larangan yang sudah diatur dengan jelas dalam Undang – undang no 17 tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 400 ayat 2 yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah.
“ Ini sangat penting dan harus dipahami bahwa anggota Dewan harus menjaga independensi sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjalankan tugas dengan baik sesuai amanat yang diberikan sebagai pengawas bukan sebagai pelaksana proyek yang mencari keuntungan priibadi.” Ucapnya.
Jaenudin akan melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD), Inspektorat Kejaksaan dan KPK agar ada pemeriksaan terhadap anggota dewan yang sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku. (Jul/Red)