Lebak – Jaenudin Robert selaku aktivis dari Ormas Badak Banten Perjuangan ( Ormas BBP ) berkunjung ke Inspektorat Kabupaten Lebak pada Jum’at (25/07/2025).
Robert mengatakan bahwa kedatangannya ke Inspektorat Lebak untuk melaporkan kondisi yang terjadi pada pembangunan jalan di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurutnya, pembangunan jalan yang sumber dananya dari APBDes 2025 sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Awalnya ada Pengaduan dari masyarakat setempat Kepada saya terkait kerusakan jalan lalu saya cek ke lokasi ( jalan – Red) memang benar bahwa jalan poros desa tersebut mengalami kerusakan parah, padahal baru 2 bulan selesai pengerjaannya. Saya lihat Sekitar 16 atau 17 titik mengalami kerusakan yang cukup parah.” Ucapnya.
Robert sangat menyayangkan pembangunan infrastruktur di Desa Cidadap yang terkesan asal asalan dan tidak memperhatikan aspek kualitas. Padahal menurut Robert kerusakan jalan di Desa Cidadap cukup parah, sekitar 80 persen membutuhkan perbaikan jalan.
Robert berharap pihak inspektorat segera menindaklanjuti kasus ini dan secepatnya untuk segera turun ke lapangan.
“ Saya minta inspektorat harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan baik fisik maupun administrasinya agar bisa diketahui apakah ada dugaan penyimpangan korupsi atau tidak.” Tegas Robert.
Robert menduga ada ketidak beresan pada pembangunan jalan hotmik di Desa Cidadap. Ia melihat dari fisik jalan yang sangat tipis diduga ada ketidak sesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB).
“ Ketebalan atau tinggi bahan material yang digunakan diduga sangat tidak sesuai RAB pada permukaan atas tidak merata dan nampak kurang bagus karena mutu atau kwalitas bangunan menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sehingga wajar saja baru 2 bulan jalan sudah mengalami kerusakan.” Ujarnya.
Menurut Robert seharusnya pihak desa dalam membangun infrastruktur jalan desa dengan mengedepankan kualitas bukan mencari keuntungan semata.
“ minimal untuk standar jalan desa itu harus kuat sampai 2 tahun bahkan lebih jika kualitas pengerjaannya baik. ini baru 2 bulan sudah rusak, kasihan warga masyarakat.” Pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Lebak, Zaenal Mutaqin menyarankankan kepada pelapor untuk segera melengkapi data data pelaporan secara resmi supaya secepatnya bisa ditindaklanjuti.
“ Silahkan lengkapi data data dahulu dan ajukan pelaporan secara resmi, setelah itu akan kami terima dan dalam waktu 2 atau 3 hari kedelapan kita akan datang ke lokasi desa Cidadap. “ Ucap Zaenal Mutaqin.
Zaenal berjanji akan bekerja dengan profesional, jika ditemukan ada penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa maka Ia akan menerapkan sesuai aturan yang berlaku.
“ Kita lihat dulu nanti dilapangan baik fisik jalan dan Rab nya sesuai atau tidak. Jika ada penyimpangan kita akan tindak lanjuti.” Ucapnya. ( Jul/Red)