Kejaksaan Negeri Lebak Didemo Ormas BBP, King Badak : Kejaksaan Harus Berani Proses Para Tersangka

Detikrakyat.com
Kamis, 17 Juli 2025, 20.41.00 WIB Last Updated 2025-07-17T13:41:56Z














Lebak – Ormas Badak Banten Perjuangan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Lebak Banten pada Kamis, (17/07/2025). 


Dalam tuntutannya ratusan massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Lebak agar menangkap pihak - pihak yang sudah  merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah.


Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) H. Eli Sahroni atau yang sering di sapa King Badak dalam orasinya mengecam Aparat Penegak Hukum  di kabupaten lebak yang dinilai tidak berani memproses hukum kepada para terduga pelaku yang telah  merugikan keuangan negara. 


Padahal menurut King Badak, telah terekspos di beberapa media bahwa Kejari Lebak tengah menangani kasus Mega Korupsi  PDAM Tirta Kalimaya dan skandal skandal lainnya yang sangat merugikan keuangan negara.


Kejaksaan Negeri Lebak telah memanggil dan memeriksa para pihak serta telah menyita 11 barang bukti berupa pompa air dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan itu. Namun  sudah lebih dari satu tahun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.


King Badak menduga ada konspirasi antara Aparat Penegak Hukum dengan dengan pihak koruptor sehingga kasus ini terhenti tanpa ada tindakan hukum.


“ Jika kewenangan kejaksaan diberikan kepada kami, dijamin uang rakyat sepenuhnya  akan terselamatkan dan para koruptor akan diproses  hukum dengan cepat.” Ungkap King Badak.


Kejaksaan Negeri Lebak seharusnya menjadi benteng dalam menegakan hukum dan penindakan korupsi agar uang rakyat terselamatkan.


King Badak mendesak agar kejaksaan  Negeri Lebak segera menetapkan tersangka kepada Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Pejabat Pengadaan barang, dan pihak Pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi di tubuh PDAM Tirta Kalimaya.


Selain korupsi di tubuh PDAM Tirta Kalimaya King Badak juga mendesak Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera memeriksa Sumber dana APBN/APBD Lebak yang terindikasi korupsi. King Badak menyebut ada dugaan korupsi pada beberapa kegiatan, Seperti :


Pengadaan Meubelair di 79 SMPN sebanyak 99 Paket Rp 1.683.000.000 tahun 2025 dan pengadaan Meubelair pada Sekolah Dasar Negeri tahun 2025.


Ada 11 paket kegiatan jalan poros desa Dinas PUPR Lebak dengan anggaran sebesar Rp 71 Milyar Rupiah. Dan berdasarkan temuan dari BPK ada kerugian keuangan negara sebesar 2 Milyar Rupiah.


Dinas PTSP Lebak dugaan korupsi pajak Retribusi PBG Kandang Unggas tahun 2020 sampai sekarang.


Kegiatan PDAM penyertaan modal Rp 13.000.000.000 ( Tiga belas milyar rupiah) pada tahun 2022 dan kegiatan PDAM penyertaan modal Rp 13.226.000.000 (tiga belas milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah) pada tahun 2023.


Dugaan Grartifikasi 20 persen dari pemenang lelang kepada oknum GAPENSI pada proyek APBD Kabupaten Lebak.


Selesai aksi unjuk rasa pihak Kejaksaan Negeri Lebak dan Pengurus  Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar pertemuan (audiensi) di ruang kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Tim awak media belum mengetahui hasil dari pertemuan tersebut, dalam waktu dekat  akan  mengkonfirmas kepada pihak Kejari Lebak. (Jul/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Negeri Lebak Didemo Ormas BBP, King Badak : Kejaksaan Harus Berani Proses Para Tersangka
  • 0

Terkini