KUA Kecamatan Jawilan Tingkatkan Layanan Masyarakat & Responsif Aktif Dalam Memberikan Bimbingan Suscatin

Detikrakyat.com
Kamis, 17 Juli 2025, 20.13.00 WIB Last Updated 2025-07-17T13:13:28Z

 



Serang Jawilan, - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jawilan terus berupaya  meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan responsif aktif dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat kecamatan Jawilan kabupaten serang, provinsi Banten. 


KUA Jawilan tingkatkan layanan masyarakat dengan berbagai program dan upaya yang tengah di lakukan pihaknya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat kecamatan jawilan, terutama dalam hal pernikahan, wakaf Al-Quran, dan program bimbingan suscatin (kursus calon pengantin)


Kepala Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Jawilan Khotibul Umam. S. Pd. I,  mengatakan, kami lebih fokus kepada pelayanan pernikahan dan pelayanan pernikahan itu sesuai dengan Asta cita presiden Republik indonesia Prabowo Subianto, yaitu pelayanan berdampak kepada masyarakat salah satunya yaitu kita punya program wakaf Al-Quran yang alhamdulilah sudah lama berjalan dan  Al-Quran itu kita salurkan ke beberapa majlis atau mesjid yang membutuhkan Al-Quran, selain itu ada program bimbingan suscatin, 


"Dan salah satu fokus utama di KUA kecamatan Jawilan ini adalah,  mencatatkan pernikahan,  mengurus wakaf Al-Quran dan memberikan bimbingan Kepada Suscatin, "katanya, saat di wawancarai di ruangan kantornya pada Kamis, 17/07/2025.


Lebih lanjut Khotibul Umam mengatakan,  dan di KUA  Jawilan ini kami juga membuka sistem pendaftaran pernikahan secara online, guna mempermudah masyarakat dalam  proses pelayanan pendaftaran pernikahan, 


"dan mengenai angka pernikahan di Jawilan tahun ini terus menurun, kalau dulu pada bulan haji meningkat dan kami dapat melayani maksimal hingga 100 pasangan pernikahan dalam satu bulan,  untuk tahun ini di hari - hiri biasa, kami dapat melayani maksimal 9 sampai 10 pasangan pernikahan, namun saat musim pernikahan seperti di bulan haji nya jumlah angka pernikahan itu kami dapat melayani 66 pasangan pernikahan dalam satu bulan, "ujarnya.


Dalam upaya mengurangi angka perceraian, KUA kecamatan Jawilan juga Aktif dalam memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin seperti bimbingan suscatin (kursus pengantin), guna membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membina keluarga,


Khotib Umam juga menekankan, pentingnya landasan agama dalam pernikahan. Karena menurutnya banyak permasalahan rumah tangga bisa di atasi jika pasangan memiliki niat yang kuat untuk saling berbakti,"ujarnya


"Khotibul Umam juga berharap, terkait hal pelayanan KUA yang diharapkan semakin profesional, 


"Sebagai lembaga yang terjun langsung ke masyarakat, KUA memiliki peran penting dalam memperkuat moderasi beragama dan memberikan pelayanan yang terbaik, kami akan terus menerus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan semangat dalam melayani masyarakat, "katanya. 


Ia juga meyampaikan, untuk masyarakat yang berkenan atau ingin mewakafkan harta atau benda yang belum memiliki akta wakaf, dapat langsung datang ke KUA untuk proses pendaftarannya, jadi  setiap benda yang di wakafkan oleh wakif kepada Nadzir itu perjalanannya di sini di KUA,


" prosesnya Mulai dari pendaptaran dengan melampirkan dan melengkapi syarat - syarat dan atau persyaratannya, syarat - syaratnya yaitu sesuai dengan rukun wakaf, seperti ada wakifnya atau orang yang mewakafkan benda tersebut, 


"kemudian yang kedua, benda wakaf itu yang positif atau manfaat dan maslahat bagi masyarakat seperti  tanah, bangunan bahkan termasuk wakaf produktif atau uang, dan kemudian wakaf itu berapa jumlahnya,


"Tapi untuk sekarang ini ada sistem pendaftaran secara online, seperti sistem informasi wakaf (Siwak), dalam proses pendaftarannya itu,  persyaratannya  sudah ada wakif dan barangnya, kemudian saksinya, setelah itu ikrarnya atau ijab kobulnya baru di kantor KUA, nanti di panggil nadzirnya atau orang yang menerima wakaf dari wakif, dan wakifnya serta saksinya, kemudian setelah itu baru untuk pelaksanaan ikrarnya di kantor KUA, 


"Kemudian setelah pelaksanaan ikrar baru dilanjutkan ke proses infut data melalui sistem online, baru di mulai visi misinya apa, nadzirnya siapa dan pengurusnya siapa, kemudian setelah itu diapload lokasinya, jika di terima atau sudah selesai dalam pelaksanaan tahapan tersebut, kita akan privikasi dan selanjutnya kita baru masuk ke tahapan berikutnya, langsung di daftarkan ke kabupaten secara online setelah itu jika sudah ok,  itu baru akan ngingkloud ke badan pertanahan Nasional (BPN), jadi kalaupun ada yang menjual wakaf itu prosesnya akan sulit, kecuali ada wakaf yang tidak online, "tutupnya.


Dengan berbagai upaya dan inovasi yang terus di lakukan, KUA kecamatan jawilan berkomitmen untuk terus menerus memberikan pelayanan  yang lebih baik lagi dan mempermudah akses masyarakat terhadap  layanan agama dan administrasi, serta menjaga kualitas kehidupan beragama yang harmonis.

(Sarmat/Ali).

Komentar

Tampilkan

  • KUA Kecamatan Jawilan Tingkatkan Layanan Masyarakat & Responsif Aktif Dalam Memberikan Bimbingan Suscatin
  • 0

Terkini