Serang, - Anggaran Penyertaan modal BUMDES senilai Rp, 70.312,747, yang mana anggaran tersebut tentunya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa kebon cau namun ada beberapa kejanggalan dalam penyertaan modal tersebut di antaranya dari beberapa sumber yang di himpun awak media terkesan di duga ada kepentingan oknum kepala desa,, sebagai syarat pungli
Berdasarkan konfirmasi awak media dari pihak penerima anggaran penyertaan BUMDES, muad 15/08/2025/ mengatakan bahwa dirinya memang membenarkan mendapatkan anggaran penyertaan modal dari pihak bendahara BUMDES, Herman senilai Rp 10.000.000 untuk pembelian kambing dengan tujuan untuk di jual belikan, namun kepala desa kebon Armin mengatakan pada saya,bahwa dengan senilai Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) tersebut, saya harus menyetor uang senilai Rp 250.000/bulan dari awal tahun 2024 s/d sekarang
masih berjalan,ketika di pertanyakan awak media terkait wilayah desanya dirinya mengaku masuk wilayah desa pagintungan kecamatan Jawilan cetusnya
Sementara di tempat terpisah Bendahara BUMDES kebon cau di depan awak media 07/08/2025 mengatakan bahwa dari penyertaan modal senilai Rp 70.312,747 tersebut, di bagi nilai Rp 42.000.000 untuk pengembangan modal tabung Gas subsidi dan senilai kurang sekitar Rp 30.000.000 untuk pembelian kambing, tentunya dari beberapa sumber yang ber beda tersebut ada selisih keuangan Senilai sekitar kurang dari Rp 20.000.000 kemana sisa uang penyertaan modal BUMDES tersebut
Pihak Lembaga ketua DPK Gerhana kabupaten dan kota Serang jasmani, di depan awak media 15/08/2025 mengatakan bahwa dirinya, akan melaporkan kepada pihak instansi terkait khususnya penegak hukum " menurut kami dengan ada berapa kejanggalan dalam penyertaan modal BUMDES di desa kebon cau yang menurutnya di duga. sarana pungli oleh pihak kepala desa.pasalnya bendahara mengatakan pada kami penyertaan modal BUMDES tahun 2023 senilai sekitar Rp 70, 312 ,747 lebih tersebut senilai Rp 42.000.000 untuk pembelian tabung gas subsidi dan sisanya untuk pembelian kambing namun setelah kami konfirmasi kepada pihak penerima anggaran hanya senilai Rp 10.000.000 tentu dari sisa senilai kurang lebih Rp 20.000.000 kemana?......
Lanjut, pihak muad mengatakan dirinya, harus menyetor kepada kepala desa per/bulan Rp 250.000 ini kan jelas dugaan kuat bahwa adanya pungli oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, harusnya kalau memang untuk keuntungan tersebut penerimanya harus pihak Bendahara BUMDES atau direktur BUMDES dan di catat oleh sekertaris pemasukan dan pengeluaran keuangan, bukan kepala desa dan perlu di ingat bahwa kepala desa itu, dalam lembaga BUMDES sebagai pengawas bukan penerima ke uangan, bukan kapasitas kepala desa terima keuangan ungkapnya
Tim