Pandeglang, – Suara penolakan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol terhadap kerja sama penampungan sampah dari luar daerah semakin menguat. Kali ini, tokoh ulama kharismatik Banten, Abuya K.H. Ahmad Muhtadi bin Dimyati Al-Bantani, secara tegas meminta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk membatalkan kerja sama penampungan sampah dengan Kota Tangerang Selatan serta tidak melanjutkan kerja sama dengan Kabupaten Serang.
Dalam surat yang ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati Pandeglang pada 29 Agustus 2025 itu, Abuya Muhtadi menyoroti gejolak sosial yang terjadi di sekitar TPA Bangkonol. Beliau menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama warga Desa Bangkonol, Desa Tegal Longok, dan Kelurahan Kabayan.
“Melihat gejolak sosial di lingkungan TPA Bangkonol saat ini, dan mencermati reaksi masyarakat Pandeglang secara luas, maka demi terciptanya kondusifitas, saya meminta agar Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati membatalkan perjanjian kerja sama penampungan sampah dengan Kota Tangerang Selatan serta tidak melanjutkan kerja sama penampungan sampah dengan Kabupaten Serang,” tulis Abuya Muhtadi dalam suratnya.
Surat tersebut menegaskan aspirasi warga yang merasa terdampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah di kawasan TPA Bangkonol. Penolakan ini sebelumnya juga ramai disuarakan masyarakat melalui berbagai aksi dan pernyataan sikap.
Dengan tegas, Abuya Muhtadi, yang dikenal sebagai tokoh ulama panutan di Banten, menutup suratnya dengan harapan agar pemerintah daerah segera merespons aspirasi warga dan menjaga ketertiban sosial di Pandeglang.
Editor : Sarmat
Redaksi : Ali Imron