Kejari Jakut Musnahkan 14,62 Kg Barang Rampasan Negara dari Perkara Perikanan

Kamis, 12 Februari 2026, 06.23.00 WIB Last Updated 2026-02-11T23:23:24Z

 


JAKARTA – DETIK RAKYAT : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di Balai Pengelolaan Barang Rampasan Negara Pontianak, Selasa (10/2/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat, S.H., M.H. Barang yang dimusnahkan berasal dari satu perkara tindak pidana umum tahun 2024 yang telah inkracht.


Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti. 


Selain itu, kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menyebutkan kejaksaan berwenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkracht.


Kejari Jakarta Utara menyatakan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memberantas peredaran barang tanpa izin edar yang dikuasai pihak tidak berwenang. Pemusnahan rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa.


Adapun rincian barang rampasan negara yang dimusnahkan meliputi:


• Isurus oxyrinchus (Shortfin Mako) seberat 2,84 kg


• Carcharhinus longimanus (Hiu Koboi) seberat 0,92 kg


• Alopias sp (Hiu Monyet) seberat 0,74 kg


• Isurus paucus (Longfin Mako) seberat 10,12 kg


Total barang yang dimusnahkan mencapai 14,62 kilogram.


Pemusnahan ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Jakut Musnahkan 14,62 Kg Barang Rampasan Negara dari Perkara Perikanan
  • 0

Terkini

Topik Populer