Lebak, – Polemik pengelolaan sampah di Perumahan Citra Maja Raya (CMR) kembali mencuat. Pengelola sampah bernama Buyung mengklaim CMR telah memiliki Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara. Namun, temuan lapangan serta penilaian aktivis menegaskan bahwa keberadaan TPS tersebut sangat tidak layak dan berpotensi melanggar aturan.
“Pastilah sekelas Citra Maja Raya memiliki TPS sementara, tidak mungkin tidak punya karena perumahan ini cukup luas dan besar,” ujar Buyung kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Meski demikian, Buyung enggan menunjukkan lokasi TPS yang dimaksud. Ia justru menyarankan agar media menanyakan langsung kepada pihak manajemen CMR.
Buyung juga mengaku memiliki kerja sama resmi dengan manajemen CMR. “Saya punya CV resmi dan dikontrak dengan SPK dari pihak Citra untuk mengangkut sampah dari perumahan. Sampah itu saya bawa ke tempat saya untuk disortir. Saya juga sudah mengantongi izin resmi,” klaimnya.
Temuan Lapangan: TPS Hanya Lahan Kosong
Berdasarkan penelusuran awak media, TPS yang disebut-sebut milik CMR ditemukan berada di kawasan Perumahan BMW, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Lokasi tersebut ternyata hanya berupa lahan kosong berisi tumpukan sampah organik dan anorganik tanpa bangunan dan atap yang layak.
Seorang pekerja di lokasi mengaku seluruh sampah kering dari perumahan dibawa ke sana. “Rumput, daun, dan kayu dibawa ke sini untuk dibakar,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan juga menemukan adanya tumpukan sampah plastik anorganik yang berserakan.
GEMPAR Desak Teguran dan Sanksi
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) DPC Lebak, H. Suryadi, mengecam keras praktik pembakaran sampah di TPS tersebut. Menurutnya, tindakan itu melanggar hukum.
“Membakar sampah tidak diperbolehkan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf g jelas menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah sembarangan,” tegas Suryadi.
Ia juga menekankan dampak buruk dari pembakaran sampah terhadap kesehatan masyarakat. “Asap dan abu hasil pembakaran menghasilkan polutan berbahaya seperti partikel PM2.5 dan karbon monoksida yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga penyakit kronis,” jelasnya.
Lebih jauh, Suryadi menilai TPS sementara milik CMR sangat tidak layak. “Manajemen CMR harus membuat TPS yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Dasar Hukum.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Mengatur kewajiban bagi setiap orang dan badan usaha yang melakukan pengelolaan sampah untuk memiliki izin dari kepala daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda):
Turunan dari UU ini, seperti PP Nomor 81 Tahun 2012 dan perda-perda daerah, memberikan rincian lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Mengapa Izin Diperlukan?
Kontrol dan Pengawasan:
Izin memastikan adanya kontrol terhadap kegiatan pengelolaan sampah oleh dinas terkait.
Perlindungan Lingkungan:
Mengatur pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Kesehatan Masyarakat:
Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan publik.
Tanggung Jawab Hukum:
Pengelolaan sampah tanpa izin yang mengakibatkan gangguan lingkungan atau kesehatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Citra Maja Raya belum dapat dimintai keterangan terkait temuan TPS sementara yang dinilai tidak layak tersebut.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Jul/Red)