Istilah “wartawan bodrex” kembali mencuat dalam percakapan publik, terutama di media sosial dan forum-forum diskusi informal. Sebutan ini kerap dilontarkan sebagai ejekan terhadap wartawan yang dianggap tidak profesional, minim verifikasi, atau baru terjun ke dunia jurnalistik.
Namun, di balik istilah yang terkesan ringan itu, tersimpan persoalan serius tentang stigma, diskriminasi, dan ancaman terhadap integritas kebebasan pers.
Sejumlah jurnalis menilai, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk perendahan terhadap profesi yang secara konstitusional dilindungi negara.
“Kritik terhadap karya jurnalistik sah dan dijamin. Tapi pelabelan yang merendahkan profesi justru berpotensi menggerus marwah pers itu sendiri,” ujar seorang jurnalis senior Alek Donker dari Serang Timur (14 Januari 2026).
Asal-usul Istilah yang Menjadi Stigma
Istilah wartawan bodrex diyakini mulai populer pada era 1980–1990-an. Kata “Bodrex”—merek obat sakit kepala—digunakan sebagai metafora untuk menyindir orang yang dianggap “instan”, tanpa proses panjang dan tanpa standar profesional yang memadai.
Dalam konteks pers, istilah ini awalnya dipakai secara internal sebagai candaan di kalangan wartawan lama terhadap pendatang baru.
Namun, seiring waktu, istilah tersebut keluar dari ruang bercanda dan berubah menjadi alat stigmatisasi. Dalam sejumlah kasus, sebutan wartawan bodrex digunakan untuk mendeligitimasi liputan tertentu, bahkan untuk menolak kehadiran jurnalis di lapangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal klasifikasi wartawan “lama” atau “baru”, “media besar” atau “media kecil”. Undang-undang tersebut hanya menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Siapa Pun Berhak Menjadi Pers
Pasal 1 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers adalah kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam kerja pers, sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum dan kode etik.
Dewan Pers pun berulang kali menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak ditentukan oleh usia, latar belakang, atau besar-kecilnya media, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik: akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan independensi.
“Jika ada pemberitaan yang keliru, mekanismenya kan sudah jelas ada hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan penghinaan,” kata Ahmad Widad Muntazhor seorang Dosen hukum di Palembang.
Ejekan Terbaru dan Tantangan Etika
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah wartawan bodrex kembali viral setelah digunakan secara terbuka dalam sebuah forum diskusi publik dan unggahan media sosial yang menyebut wartawan tertentu sebagai “abal-abal”. Unggahan tersebut menuai reaksi keras dari komunitas pers karena dinilai mencederai etika berkomunikasi dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur larangan menghambat atau merendahkan kerja jurnalistik.
Dari sisi etika, Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merendahkan martabat profesi. Prinsip ini berlaku dua arah: bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, maupun bagi pihak luar dalam menyikapi kerja pers.
Refleksi bagi Dunia Jurnalistik
Munculnya kembali istilah wartawan bodrex menjadi pengingat bahwa dunia pers masih menghadapi tantangan internal dan eksternal. Di satu sisi, wartawan dituntut terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme. Di sisi lain, publik dan narasumber juga dituntut memahami mekanisme hukum dan etika dalam menyikapi pemberitaan.
Alih-alih melabeli, sejumlah tokoh pers mendorong agar kritik disampaikan secara terbuka dan argumentatif. “Pers yang sehat tumbuh dari kritik yang beradab, bukan dari ejekan,” ujar seorang pengurus organisasi jurnalis.
Stigma mungkin mudah dilontarkan. Namun, menjaga martabat pers sebagai pilar keempat demokrasi—menuntut kedewasaan semua pihak. (Red/)


