Lebak, - Tumpukan sampah berbagai jenis dan puing - puing bangunan dibuang sembarangan, nampak terlihat di pinggir jalan Kampung Rajab, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Atau tepatnya di belakang proyek pembangunan Gereja Citra Maja Raya (CMR) Seperti diketahui pembangunanya sedang berlangsung dan belum rampung hingga saat ini.
Menurut keterangan dari beberapa Sumber, saksi yang berada di lokasi setempat mengatakan kepada detikrakyat.com pada kamis 4/9/2025, bahwa sampah - sampah tersebut berasal dari proyek pembangunan yang sedang dikerjakan di dalam lokasi CMR.
" Saya sering melihat mobil fick up dan mobil engkel yang menurunkan puing - puing sepertinya dari proyek di dalam areal citra." Ucap Seseorang sumber yang ditemui dilokasi tersebut.
Puing - puing bangunan pecahan kaca dan kayu - kayu menumpuk disepanjang jalan Sangiang Kopi ( Kampung Rajab) terlihat ada beberapa titik yang dibuang sembarangan ke lahan milik orang lain oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu sampah juga terlihat menumpuk dilokasi lahan milik Pengembang Citra Maja Raya (CMR). Sampah - sampah itu berjenis sampah plastik (anorganik).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Develover Citra Maja Raya tidak memiliki Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sementara.
Berdasarkan beberapa peraturan, meskipun tidak ada Undang-Undang yang secara spesifik menyebutkan nomor tentang kewajiban memiliki TPS sementara. Namun, beberapa peraturan yang relevan adalah:
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 20 dan 21 menyebutkan tentang kewajiban pemeliharaan dan perbaikan lingkungan perumahan, termasuk pengelolaan sampah.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 44 dan 45 menyebutkan tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk penyediaan fasilitas TPS.
Selain itu, beberapa peraturan teknis juga mengatur tentang standar TPS, seperti:
Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2013. Pasal 29 ayat 2 dan 3 menyebutkan tentang persyaratan teknis TPS 3R, termasuk luas lahan, sarana pengelompokan sampah, dan lain-lain.
Seharusnya pengelolaan sampah di kawasan permukiman meliputi berbagi tahap, mulai dari pengurangan (reduce), pemilihan di sumbernya, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir di tempat pembuangan akhir (TPA),
Dalam hal ini, perumahan harus memiliki TPS sementara yang memenuhi standar teknis dan lingkungan untuk mengelola sampah secara efektif dan efisien. (Jul)