Lebak, - Buntut pencemaran nama baik terhadap empat wartawan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung kini Mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra Bambang Sp. Bambang yang ditemui diruang kerjanya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mencopot Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung karena telah mendiskreditkan peran jurnalis dan menciderai marwah Pers sebagai pilar ke empat.
"Oknum kepsek yang bersangkutan, harus bisa membuktikan bila para jurnalis yang pada saat itu meliput kegiatan revitalisasi adalah benar-benar sebagai rampok. Dan bila tidak bisa membuktikan maka oknum tersebut telah melanggar pasal 433 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencemaran nama baik secara verbal." ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Bambang juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang sedang berlangsung yang diduga tertutup dan menghindari peran media dan lembaga.
"Aparat harus harus turun ke lokasi karena diduga terindikasi ada penyimpangan dan tidak transparan ke publik." Imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang wartawan mengalami tindakan atau ucapan yang tidak menyenangkan atau ujaran kebencian dengan tuduhan sebagai rampok oleh oknum kepsek.
Saat itu media tengah mengontrol atau melakukan peliputan program revitalisasi di SMPN 9 Rangkasbitung yang belokasi di Jalan Raya Ona Kampung Cisemut Km 06 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.
Tiba tiba datang dari samping kanan oknum Kepala Sekolah (bernisial H A) sambil berkata, waduh doang rampok ( ditujukan pada wartawan)
Padahal saat itu para awak media sedang berdiskusi dengan tim P2SP terkait sejumlah pekerja yang melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) K3 (Tidak memakai Alat Pelindung Diri) APD.
Dan Seketika itu ke empat wartawan yang tersinggung dengan ucapan oknum kepsek tersebut, Akhirnya tanpa basa basi meninggalkan tempat atau lokasi proyek revitalisasi dan tidak menghiraukan upaya pihak P2SP yang meminta bermusyawarah terkait ucapan tadi.
Dengan kejadian tersebut empat wartawan bersepakat pulang dan menyatakan Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung diduga telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang atau lembaga, melakukan fitnah, dan penghinaan, karena tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya sehingga pelaku dapat dijerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta. (Jul/Red)