Baru Selesai Dibangun, Irigasi P3-TGAI di Bojongmanik Sudah Ambruk — Diduga Asal Jadi dan Minim Pengawasan

Detikrakyat.com
Sabtu, 18 Oktober 2025, 14.25.00 WIB Last Updated 2025-10-18T07:25:41Z

 


Lebak –  Proyek irigasi Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga kuat dikerjakan asal-asalan. Baru rampung, bangunan irigasi dengan anggaran ratusan juta rupiah itu sudah ambruk di beberapa titik dan tak lagi berfungsi. Sabtu, 18/0/2025.


Proyek dengan nilai kontrak Rp195 juta ini bersumber dari  anggaran tahun 2025, dengan tanggal kontrak 12 Agustus 2025 dan masa kerja 45 hari kalender. Program ini berada di bawah kelompok tani“Manik Jaya”**, Daerah Irigasi Cibiuk. Ironisnya, baru hitungan minggu setelah selesai, pondasi dan dinding saluran sudah hancur.


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa bangunan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Struktur tampak hanya menempel di tanah tanpa galian dasar yang cukup, adukan semen sangat minim, dan sebagian dinding hanya ditumpuk tanpa pengikatan kuat. Warga menilai proyek ini dikerjakan sekadar formalitas, dan sarat dengan dugaan penyimpangan material.


Seorang warga setempat menuturkan,


> “Kalau dari awal dikerjakan serius, nggak mungkin baru sebulan sudah rusak. Ini jelas asal-asalan. Batu cuma ditumpuk, nggak digali, semen pun tipis banget.”


Saat dikonfirmasi, Anjas, selaku bendahara kelompok, menjawab singkat lewat telepon:


> “Itu mau diperbaiki sama pihak balai. Ketua kelompoknya Iki, silakan konfirmasi langsung aja.”


Sementara itu, Iki, Ketua Kelompok Tani Manik Jaya, berdalih:


> “Sekarang saya lagi di Malingping nyari uang buat benerin bangunan yang rusak. Katanya faktor alam, hujan terus di sini. Tapi kami tetap akan perbaiki.”


Pernyataan itu dinilai tidak masuk akal, sebab proyek baru selesai namun sudah gagal fungsi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana publik.


Masyarakat meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PUPR Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan audit fisik dan keuangan. Bila terbukti terjadi penyimpangan teknis dan penggunaan dana tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana harus dikenakan sanksi hukum tegas.


Menurut Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI, pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap kegiatan pembangunan harus sesuai RAB dan gambar teknis, serta wajib menjamin mutu hasil pekerjaan.”* Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis, maka sesuai pasal 19,Balai dapat menghentikan kegiatan dan merekomendasikan sanksi administratif maupun hukum.


Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 7 menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar .


Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera memeriksa indikasi korupsi atau kelalaian penggunaan dana P3-TGAI di Desa Bojongmanik, agar uang negara tidak terus jadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Baru Selesai Dibangun, Irigasi P3-TGAI di Bojongmanik Sudah Ambruk — Diduga Asal Jadi dan Minim Pengawasan
  • 0

Terkini