Diduga Anggaran Ketapang Dana Desa di Kecamatan Maja Bobol Puluhan Juta Rupiah Oleh Oknum Prades, Kopdes Merah Putih Alami Hambatan

Detikrakyat.com
Sabtu, 18 Oktober 2025, 13.41.00 WIB Last Updated 2025-10-18T06:41:57Z















Lebak -  AR Selaku prangkat Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak diduga melakukan  perbuatan  yang  menyalahi aturan. Ia mengalokasikan anggaran ketapang dana desa untuk  membayar insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar 20 Juta Rupiah. Hal tersebut diketahui awak media berdasarkan laporan narasumber   pada Kamis, (16 /10/2025). 


Menurut sumber informasi, anggaran Ketapang Desa Binong 2025 sebesar 218 Juta Rupiah.  Sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) Binong, anggaran ketapang diperuntukkan pada usaha Gerai Pupuk, Sembako dan Alat mesin pertanian ( Alsintan) dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Akibat perbuatan yang dilakukan AR Kopdes Merah Putih Desa Binong yang diharapkan cepat berjalan kini tersendat dan mengalami hambatan. 


Saat dikonfirmasi tim dilapangan, AR menyangkal tudahan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut. 


" Hante bener.. Eta info Atuh gawe naon,  ngambil duit ketapang tea.. Atuh moal bisa eta mah (Tidak benar... Info itu buat apa ngambil uang ketapang... Gak akan bisa..) Jawabnya melalui pesan WA kepada tim wartawan (17/10). 


Menurut AR, yang memberikan informasi tersebut tidak paham soal administrasi ketatausahaan, Katanya menambahkan.


Disisi lain salah satu tokoh desa Binong, HS, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa AR melakukan pembayaran  untuk insentif BPD dari anggaran ketapang dana desa. Ia mengetahui hal itu langsung dari Kepala Desa. 


" Kepala Desa Curhat kepada saya dan Ia bingung harus bagaimana." Ucap HS. 


Menurut HS, kemungkinan hal itu dilakukan oleh AR untuk menghambat berjalannya Kopdes Merah Putih. 


Lanjutnya, AR sudah membuat surat pengunduran diri sebagai prangkat desa Binong karena Ia resmi diangkat sebagai P3K di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. 


" Yang seharusnya sdr. AR berakhir masa bakti pada bulan Oktober 2025 dan berhak mendapatkan gaji terakhir Oktober, namun ada kejanggalan dia mencairkan gajinya hingga bulan Desember sudah diambil. Sedangkan Surat Pengunduran Diri sebagai Kaur Keuangan Desa Binong pada pertengahan Oktober.

Jelas 2 bulan antara November dan Desember dia sudah tidak punya hak apapun dari Desa Binong namun Ia sudah mengambil gaji di bulan November dan Desember. Kemudian berdasarkan informasi 2 unit Laptop dan Scaner Aset Desa diambilnya dan belum dikembalikan. " Tulisnya melalui WA kepada Wartawan. (17/10). 


Akibat perbuatan yang dilakukan oleh AR, Kepala Desa Binong mendapat teguran keras dari Camat Maja, Tambahnya.


Jika benar perbuatan tersebut dilakukan oleh AR, maka hal itu tidak dibolehkan karena merupakan sebuah tindak pidana korupsi. 


Uang kas desa adalah keuangan negara yang dikelola untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Perangkat desa yang terbukti melakukan perbuatan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 


Pelanggaran hukum


Pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 dari undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi. 


Sanksi hukum


Sanksi yang dapat dikenakan kepada perangkat desa yang korupsi meliputi:

Hukuman penjara: Sesuai Pasal 2 dan 3 UU 20/2001, hukuman penjara bisa mencapai seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.


Hingga berita ini ditayangkan tim awak media  berupaya menghubungi kepala desa Binong dan pihak Camat Maja. Dan dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Anggaran Ketapang Dana Desa di Kecamatan Maja Bobol Puluhan Juta Rupiah Oleh Oknum Prades, Kopdes Merah Putih Alami Hambatan
  • 0

Terkini