Lebak, - Seorang Ibu atau wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sipayung Cipanas melaporkan kepada awak media Detik Rakyat. Com terkait bantuan yang diterima oleh anaknya sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Selasa, 30/09/2025.
Ia merasa heran dan tidak mengerti bantuan PIP milik anaknya tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Padahal sewaktu kelas 1 SD, anaknya menerima bantuan PIP sebesar 400.000 Rupiah
Sementara Kelas 2, kelas 3, kelas 4, dan kelas 5 tidak lagi menerima PIP sama sekali.
" Kembali mendapatkan PIP saat anak saya di kelas 6 SD sebesar Rp. 220.000 Rupiah." Ucapnya.
Melihat hal demikian tentu sangat membingungkan dan patut dipertanyakan mengapa ada kekosongan atau jeda pada kelas 2 sampai kelas 5 (Empat Periode) dimana bantuan PIP tidak diterima oleh siswa yang bersangkutan.
Sementara, Anak tersebut ( penerima manfaat bantuan PIP) saat ini sudah berada di kelas IX (Sembilan) di salah satu sekolah (SLTP) di wilayah Cipanas dan tidak pernah lagi memperoleh bantuan PIP.
Orang tua siswa atau murid penerima manfaat PIP menduga bahwa bantuan PIP milik anaknya dari kelas 2 sampai kelas 5 diambil oleh oknum guru disekolah tersebut.
" Saya sudah cek bahwa bantuan PIP anak saya setiap tahun dicairkan tapi anak saya tidak menerimanya. " Ungkapnya.
Kartu ATM di Pegang Pihak Sekolah
Menurut keterangan dari wali murid bahwa Ia hanya memegang buku tabungan, sementara kartu ATM dipegang oleh seorang guru di sekolah tersebut. beberapa kali wali murid sempat meminta kartu ATM milik anaknya namun tidak diberikan oleh oknum guru tersebut.
" Kartu ATM dipegang oleh Ibu Iyat namun kartu tersebut sempat dipegang oleh saya. Lalu kartu ATM tersebut di ambil kembali oleh ibu iyat." Ucapnya.
Orang tua atau Wali murid penerima manfaat program PIP sempat satu kali mengambil uang langsung ke Bank BRI dengan membawa buku tabungan atas nama anaknya dan berhasil mencairkannya sebesar 450.000 Rupiah.
Sebuah tanda tanya besar mengapa pada kelas 6 SD si Anak tersebut menerima uang PIP dua kali. Pertama uang diterima dari guru sebesar 220.000 rupiah. Kedua Ia atau orang tuanya mengambil langsung ke Bank BRI dengan membawa buku tabungan PIP atas nama anaknya dan berhasil cair sebesar 450.000 rupiah.
Secara keseluruhan berarti si anak penerima manfaat PIP menerima uang sebesar 670.000 rupiah disaat kelas 6 SD. Sementara kita tahu bahwa uang bantuan PIP untuk SD hanya sebesar 450.000 rupiah per tahun.
Jika demikian berarti Ada selisih uang sebesar Rp 220.000 rupiah untuk siswa penerima manfaat PIP. Awak media akan menelusuri dan mendalami permasalahan tersebut sampai tuntas.
Pihak Sekolah Membantah Tidak Memegang Kartu ATM
Saat dikonfirmas, Ace Moh Hamzah selaku Kepala Sekolah menerangkan bahwa pihaknya tidak memegang atau menyimpan Kartu ATM PIP milik siswa. " Saya pastikan tidak ada Kartu ATM dipegang oleh pihak sekolah, semua Kartu ATM dipegang oleh siswa atau orang tuanya masing masing. " Ucapnya kepada awak media (29/09)
Lebih lanjut dikatakan, " untuk tahun 2020 sampai 2023 Kartu ATM belum ada. Dan pencairan Uang PIP menggunakan buku tabungan milik siswa. " Terangnya.
Selanjutnya Ace menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dialami oleh siswa pada tahun 2022 ke belakang karena Ia baru menjabat sebagai Kepala Sekolah pada 2023 lalu.
Namun Ia akan menelusuri terlebih dahulu benar atau tidaknya dugaan tersebut dan akan bersikap terbuka. Jika memang terbukti ada penyelewengan yang dilakukan oleh anak buahnya maka Ia menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk mempertangung jawabkannya. (Jul)



