Dugaan Fitnah dan Intimidasi terhadap Jurnalis Bayu Shadewa Terkait Hilangnya Laptop Desa Keramat Jaya

Detikrakyat.com
Sabtu, 22 November 2025, 12.35.00 WIB Last Updated 2025-11-22T05:35:33Z

 


Lebak — 22 November 2025. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindakan intimidatif kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Peristiwa ini menimpa seorang jurnalis lokal sekaligus Pemimpin Redaksi media, Bayu Shadewa, yang selama ini dikenal aktif dalam kerja sosial, advokasi masyarakat, serta pemberitaan publik yang berpihak pada kepentingan umum.


Bayu diduga dikaitkan dengan hilangnya satu unit laptop merk ASUS milik Pemerintah Desa Keramat Jaya, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Hilangnya perangkat tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15:25 WIB di kantor desa.


INTIMIDASI TERHADAP KELUARGA


Yang menjadi perhatian serius bukan hanya tuduhan tanpa dasar tersebut, tetapi juga adanya tindakan yang diduga mengarah kepada intimidasi dan tekanan mental.


Pada Kamis malam, 13 November 2025 pukul 22:35 WIB, rumah Bayu di Kampung Citeureup, Desa Cimanyangray, didatangi oleh salah satu pihak yang diduga berasal dari desa untuk menanyakan keberadaan laptop.


Tidak berhenti di situ, rumah mertua Bayu juga didatangi dua orang tidak dikenal dengan pertanyaan yang sama. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan stigma negatif di lingkungan sekitar, seolah Bayu adalah pelaku kejahatan, padahal tidak ada bukti maupun proses hukum yang sah dilakukan.


KLARIFIKASI DAN RESPONS BAYU


Menolak keras tuduhan tersebut, Bayu kemudian mendatangi kantor desa dan melakukan klarifikasi langsung dengan Kepala Desa Keramat Jaya. Dalam pertemuan itu, pihak desa menyatakan bahwa mereka tidak menuduh secara resmi, namun dugaan itu muncul karena adanya “prediksi” atau ciri-ciri berdasarkan petunjuk seorang dukun.


Pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa dugaan ini tidak memiliki dasar hukum, tidak melalui prosedur resmi, dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menyeret nama seseorang.


PENDAMPINGAN HUKUM RESMI


Untuk menjaga hak hukum dan nama baiknya, Bayu secara resmi telah menghubungi dan meminta pendampingan hukum kepada LBH ARB DPC Lebak.


Permintaan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah.


PERNYATAAN RESMI KETUA LBH ARB DPC LEBAK


Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, memberikan pernyataan tegas:


> “LBH ARB DPC Lebak dengan ini menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan fitnah dan intimidasi yang dialami oleh saudara Bayu. Tidak ada satu pun pihak, termasuk pemerintah desa, yang boleh menuduh warga tanpa dasar hukum yang valid.”




Beliau melanjutkan:


> “Tuduhan berdasarkan petunjuk paranormal atau dukun tidak memiliki kedudukan dalam hukum Indonesia. Mengaitkan seseorang dengan dugaan pidana tanpa bukti dapat masuk ke dalam unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”




Andi menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak desa untuk melakukan klarifikasi resmi dan pemulihan nama baik, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.



---


PENUTUP


Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus melalui prosedur hukum, bukan asumsi, tekanan sosial, atau metode non-ilmiah seperti perdukunan.


Saat ini Bayu bersama tim pendamping hukum sedang mengumpulkan keterangan saksi, bukti, serta dokumen pendukung lainnya untuk menentukan langkah lanjutan.(Jul/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Fitnah dan Intimidasi terhadap Jurnalis Bayu Shadewa Terkait Hilangnya Laptop Desa Keramat Jaya
  • 0

Terkini

Topik Populer