SERANG, - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Assalamiyah melaksanakan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, Polres Kabupaten Serang, Polsek Jawilan, serta Camat Kecamatan Jawilan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Jawilan pada Kamis, 20 November 2025, dan difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Jawilan.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang telah digelar pada Senin, 10 November 2025, terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang/Galian C di wilayah Provinsi Banten khususnya di jalan Cikande-rangkasbitung
Dalam forum tersebut, Ketua Komisariat PMII STAI Assalamiyah Farhan Alfayd, menyampaikan secara tegas kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang agar segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Polda Banten untuk:
Melakukan pemasangan rambu lalu lintas berupa larangan parkir.
Menyediakan informasi jam operasional truk tambang.
Mendirikan pos pengawasan di sepanjang jalur Cikande–Rangkasbitung.
Selain itu, Lucky Kurniawan menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti banyaknya kecelakaan lalu lintas, tidak adanya tindakan terhadap kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam ketentuan, serta lambannya penanganan laporan warga menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut belum bekerja secara optimal. Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 dinilai tidak berjalan efektif dan hanya menjadi slogan tanpa realisasi nyata.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka menuntut adanya perubahan konkret, bukan sekadar retorika. Sebagai mitra kritis negara, PMII tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan maupun lemahnya pelayanan publik di tengah masyarakat.
Sebagai bahan pertimbangan dan tuntutan, PMII Komisariat STAI Assalamiyah menyampaikan enam poin berikut:
1. Polres Kabupaten Serang dan Polsek Jawilan diminta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kendaraan tambang/galian C yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Serang diminta segera melakukan pengawasan aktif dan patroli lapangan di jalur Cikande–Rangkasbitung serta menindak perusahaan tambang yang tetap mengoperasikan armadanya di luar jam yang telah ditetapkan.
3. Satpol PP Kabupaten Serang diminta turut serta dalam razia gabungan bersama Kepolisian dan Dishub di wilayah Serang Timur, khususnya jalur Cikande–Rangkasbitung, untuk memastikan kendaraan tambang beroperasi sesuai aturan.
4. Satlantas Kabupaten Serang, Dishub Kabupaten Serang, dan Satpol PP Kabupaten Serang diminta segera mendirikan rambu lalu lintas berupa larangan parkir di bahu jalan, informasi jam operasional truk tambang (22.00–05.00 WIB), serta pos jaga di jalur Cikande–Rangkasbitung.
5. Menuntut penindakan terhadap truk ODOL yang melanggar pembatasan lalu lintas di jalan Provinsi Banten atau jalan Nasional, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2013 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
6. Pemerintah Kabupaten Serang diminta menjatuhkan sanksi terhadap kendaraan tambang dan perusahaan yang melanggar peraturan daerah, berupa:
*Denda administratif
*Pembekuan izin usaha bagi perusahaan tambang yang tidak patuh.
*Penarikan kendaraan yang beroperasi tanpa izin atau di luar jam operasional.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti, maka PMII Komisariat STAI Assalamiyah akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran serta melakukan blokade jalan di wilayah Serang Timur sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah.
Sumber: PMII Komisariat STAI Assalamiyah.


