Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Lebak Amankan IFM Beserta Barang Bukti

Detikrakyat.com
Kamis, 20 November 2025, 12.42.00 WIB Last Updated 2025-11-20T05:45:11Z



Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.


Seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, berhasil diamankan petugas pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba Polres Lebak.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping.


“Pelaku IFM (20) diamankan saat sedang berada di tepi jalan. Dalam proses penggeledahan, anggota kami menemukan paket sabu yang disimpan pelaku,” ungkap AKP Epi Cepiyana, Kamis (20/11/2025).


Barang Bukti yang Disita


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1 paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram yang dibungkus menggunakan cangkang bekas rokok warna kuning


1 unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan


1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014


AKP Epi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T, yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas.


“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” jelasnya.


Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IFM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Polres Lebak Konsisten Perangi Narkoba


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Bersama kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.


Redaktur: Chandra

Komentar

Tampilkan

  • Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Lebak Amankan IFM Beserta Barang Bukti
  • 0

Terkini

Topik Populer