SPN Lebak Desak Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen dalam Aksi di Kantor Pemda

Detikrakyat.com
Senin, 24 November 2025, 17.04.00 WIB Last Updated 2025-11-24T10:04:19Z










Lebak — Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Lebak pada Senin, 24 November 2025. Massa aksi membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2026.


Dalam tuntutannya, SPN meminta kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, berdasarkan kajian pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan peningkatan kebutuhan hidup di Kabupaten Lebak.


Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan realistis kondisi ekonomi di daerah.


“Usulan kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen itu hasil kajian mendalam. Ekonomi naik, inflasi naik, kebutuhan hidup naik. Ini angka yang wajar dan layak bagi buruh,” kata Sidik.


Ia juga mengungkapkan adanya laporan gangguan yang dirasakan buruh dari beberapa pihak eksternal selama menyampaikan aspirasi.


“Kami menerima laporan adanya tekanan dari LSM, ormas, bahkan perusahaan. Ada tindakan-tindakan keamanan yang dirasakan menekan buruh. Pemerintah harus hadir memastikan buruh bebas menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi,” tegasnya.


Wakil Bupati Lebak: Keputusan UMK Harus Objektif dan Transparan


Menanggapi tuntutan buruh, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan bahwa seluruh masukan SPN akan dibawa ke pembahasan Dewan Pengupahan. Ia memastikan pemerintah bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.


“Semua harus dipertimbangkan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan daerah. Kita tidak boleh terburu-buru hanya karena ingin seperti daerah lain,” ujar Amir.


Amir menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berpihak pada satu sisi saja.


“Kita tidak boleh berpihak pada pengusaha, tidak boleh juga berpihak pada buruh. Kita tetap sesuai kondisi ekonomi Indonesia dan kemahalan harga yang terjadi sekarang. Yang penting itu transparansi, jangan sampai ada ‘masuk angin’,” tegasnya.


Perbedaan Pendapat Buruh dan Pengusaha Dinilai Wajar


Amir menganggap perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha sebagai hal yang normal dalam proses penetapan upah.


“Buruh ingin besar, pengusaha ingin murah. Itu wajar. Pengusaha banyak bebannya, buruh juga punya beban kehidupan. Jadi harus ditemukan titik tengah,” katanya.


Ia menambahkan bahwa baik buruh maupun pengusaha memiliki peran penting dalam roda ekonomi.


“Pengusaha itu pejuang ekonomi. Mereka menyiapkan modal, teknologi, dan SDM. Tapi kita juga tidak ingin pengusaha menekan buruh. Semua harus berjalan adil,” ujarnya.


Soroti Masalah Investasi dan Kepatuhan Perusahaan


Dalam kesempatan tersebut, Amir juga menyoroti isu investasi dan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan.


“Penegakan hukum kadang lemah, perizinan berbelit, dan ini harus kita benahi. Jangan ada perusahaan yang beroperasi tapi tidak resmi melapor. Semua harus transparan,” ungkapnya.


Ia juga memperingatkan perusahaan agar tidak memanipulasi perizinan.


“Kalau mikro, betul boleh di bawah UMK. Tapi jangan sampai izinnya mikro, kenyataannya makro. Jangan nakal. Jujur saja,” tegasnya.


Pembahasan UMK 2026 Menunggu Regulasi dari Pusat


Amir memastikan bahwa pembahasan UMK 2026 masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat.


“Kapan pembahasan? Kita masih menunggu dari pusat. Setelah itu baru rapat final,” jelasnya.


Pemkab Lebak, lanjut Amir, berkomitmen agar proses penetapan UMK berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan buruh maupun menghambat iklim investasi di daerah.


Editor: Chandra

Komentar

Tampilkan

  • SPN Lebak Desak Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen dalam Aksi di Kantor Pemda
  • 0

Terkini