Wartawan Diusir Oknum Sekdes Saat Meliput, Diduga Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Ragas Masigit

Detikrakyat.com
Kamis, 13 November 2025, 08.50.00 WIB Last Updated 2025-11-13T01:52:34Z

 












SERANG, – Insiden memalukan terjadi di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Seorang wartawan CompasKotaNews.com diusir secara kasar oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (5/11/2025).

Pengusiran itu diduga terkait upaya wartawan menggali informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari tahun 2022 hingga 2024.


Menurut keterangan wartawan CompasKotaNews, mereka datang secara baik-baik untuk meminta klarifikasi kepada pihak desa atas laporan warga terkait pembangunan jalan lingkungan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat dugaan dana ketahanan pangan desa yang tidak memiliki bukti realisasi yang jelas.

Namun, sebelum sempat melakukan wawancara, oknum Sekdes tiba-tiba memerintahkan wartawan keluar dari kantor desa dengan nada tinggi.


“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi, tapi malah diusir. Oknum Sekdes mengatakan kami tidak punya hak datang tanpa izin dari DPMD,” ujar wartawan CompasKotaNews.


Saksi mata di lokasi menyebutkan suasana sempat tegang. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu merasa kecewa atas sikap arogan aparat desa terhadap insan pers.


“Seharusnya wartawan dilayani dengan baik. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa takut dikonfirmasi?” ujar salah satu warga.


Menanggapi insiden tersebut, Plt Sekdis DPMD Kabupaten Serang menyatakan bahwa tindakan oknum Sekdes tersebut tidak dapat dibenarkan.


“Pihak desa seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dan memberikan klarifikasi sesuai fakta. Tidak ada aturan yang menyebut wartawan harus izin ke DPMD untuk melakukan peliputan,” tegasnya saat menerima audiensi sejumlah jurnalis, Senin (10/11/2025).


Akibat peristiwa ini, para wartawan bersama organisasi pers telah melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Ragas Masigit.


Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Serang mengecam keras tindakan pengusiran tersebut. Mereka menilai tindakan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan:


“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan:


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


“Tindakan Sekdes itu jelas bentuk intimidasi terhadap pers. Kami meminta Kapolres Serang dan Inspektorat segera memproses hukum oknum tersebut dan mengaudit penggunaan Dana Desa Ragas Masigit,” tegas salah satu perwakilan organisasi pers lokal.


Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Publik menilai, aparat desa seharusnya memahami bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi konstitusi, bukan dianggap sebagai musuh.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ragas Masigit belum dapat dimintai keterangan resmi. Pihak Kecamatan Carenang juga belum memberikan tanggapan atas insiden yang mencoreng citra pemerintah desa tersebut.


Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Diharapkan APH dan Inspektorat Kabupaten Serang menindaklanjuti kasus ini dengan transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Diusir Oknum Sekdes Saat Meliput, Diduga Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Ragas Masigit
  • 0

Terkini

Topik Populer