Jambi - Soroti BPN dan Pemerintah DaerahDalam pertemuan itu, Mappangara menuding bahwa BPN Jambi tidak profesional dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak tanah masyarakat adat. Ia menilai, lambannya penanganan di lapangan memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pejabat BPN dan pihak perusahaan.
“Kalau BPN pusat tidak turun langsung ke Jambi, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Kami minta gerakan bersih-bersih segera dilakukan!” ujarnya tajam.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Jambi yang dinilainya lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“Pemprov dan Pemkab Jambi jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan sekadar tanah — ini soal hidup dan harga diri orang SAD. Pemerintah harus berani menegur perusahaan nakal!” tegasnya.
BAM DPR RI Siap Tindak Lanjut
RDPU tersebut juga dihadiri perwakilan masyarakat SAD seperti Nurman, Aldi Saputra, Hendra, dan Damsi, serta para pendamping: Mahyudin, Mawardi, dan Wahidah Baharudin Upa, SH. Dalam rapat, Mahyudin menjelaskan kronologi panjang konflik sejak tahun 2004 yang tak kunjung selesai meski telah melalui berbagai mediasi.
Menanggapi hal tersebut, BAM DPR RI berkomitmen akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BPN, pemerintah daerah, dan manajemen perusahaan, untuk mencari solusi yang konkret dan adil.
Namun bagi Mappangara dan LCKI, perjuangan ini belum selesai. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak adat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat SAD.
“Kami tidak akan berhenti! Selama keadilan belum ditegakkan, LCKI akan terus berdiri di barisan depan. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemodal!” pungkas Mappangara dengan nada tegas. (Juli/Tim)


