LEBAK — Desakan pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial R terus menguat. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer oleh dua ASN, termasuk pejabat tinggi Inspektorat, tidak bisa diselesaikan hanya melalui musyawarah kekeluargaan.
Eli Sahroni menegaskan, meski korban memilih tidak melanjutkan laporan ke kepolisian, hal itu tidak menghapus pelanggaran etik dan disiplin ASN. “Musyawarah kekeluargaan sah-sah saja, namun fakta tindakan kekerasan tetap ada. Pelaku harus dicopot dari jabatannya—tanpa tawar-menawar,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Eli, tindakan penganiayaan yang membuat tenaga honorer babak belur merupakan pelanggaran berat yang menuntut sanksi tegas. Selain pencopotan jabatan, penurunan pangkat atau penghentian kenaikan pangkat juga dinilai perlu diterapkan.
Eli juga menyoroti tanggung jawab moral Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, terhadap perilaku ASN di bawah jajarannya. “Idealnya, Bupati meminta maaf kepada korban. Ini persoalan serius, bukan sekadar urusan internal,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, publik berpotensi melakukan aksi protes menuntut keadilan. Eli menekankan pentingnya penegakan etik ASN secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dan keteladanan pejabat ASN dalam menjaga kepercayaan publik.
Redaktur: Chandra
