SERANG, – DETIK RAKYAT : -- Puluhan warga, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dan Barisan pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Hongrui Elektronika Jaya (HEJ), di Jalan Kopo - Maja, KM. 4,5, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Banten. Pada Kamis, (5/02/2025).
Dalam demonstrasi tersebut, mereka menyampaikan pendapat hak konstitusional Kepada PT. HEJ, untuk melakukan klarifikasi atas informasi upah pegawai yang di berikan, dan klarifikasi atas dugaan penyelewengan hak-hak pekerja serta klarifikasi atas dugaan pelarangan ibadah sholat Jum'at.
Usai Demo Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bapera Kabupaten Serang, Engkos Kosasih menyampaikan, tujuan dari unjuk rasa pada hari ini terhadap PT. HEJ, tuntutannya adalah patut di duga terkait adanya larangan ibadah sholat Jum'at untuk karyawan laki - laki, yang mendasari sehingga kami bergerak, yang kedua terkait dengan ada budaya kita yang berbeda, ketika pihak owner dari Perusahaan memerintah karyawannya itu, dengan cara menggunakan petunjuk kaki,"ujarnya
"itulah yang membuat luka kita khususnya warga Nyompok, Dan yang terutama itu terkait dengan upah yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan untuk sementara ini terkait upah untuk kariawan dari warga nyompok hanya kisaran kurang lebih antara 85 ribu dan atau 100 ribu, sedangkan di Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) nya, dan mereka tandatangan itu di nilai angka 173 ribu, makanya kami menduga ini ada terjadi Gep gaji, apakah masalah ini dari pihak manajemen mengetahui atau memang ini intruksi dari manajemen kita tidak tahu,
"Makanya kami dari awal sudah mengajukan surat permohonan audensi, namun surat itu di balas dengan surat lagi, bahkan kami melakukan permohonan itu sudah dua kali, tapi terus tertahan atau tertolak, sehingga terjadilah aksi unjuk rasa ini,
"Dan yang memicu ketidakpuasan karyawan atau masyarakat yaitu, terutama yang paling mendasar adalah terkait dengan gaji, jadi gaji mereka yang seharusnya UMR tapi ternyata hanya 85 ribu, itulah yang mendasari sehingga masyarakat bergerak, terutama dari soal gaji karyawan,
"Adapun soal terkait deklok yaitu versi kami dengan versi perusahaan yang berbeda, kalau versi dari pihak perusahaan menggaji itu dengan sistem borongan sedangkan yang kami permasalahkan satu borongan, yang keduanya terkait dengan Pekerja Harian Lepas (HL) itu, untuk yang tadi saya sebutkan 85 ribu itu adalah HL, sedangkan mereka itu berkontrak di angka 170 ribu, tapi kalau borongan memang tergantung dari hasil kinerja mereka,
"Dan untuk langkah kedepan kami sudah ajukan permasalahan ini ke dinas tenaga kerja, dan ini juga sudah kami ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Serang. dan sementara untuk ini, karena tupoksinya adalah dinas tenaga kerja, mungkin sementara ini suratnya itu baru sampai karena baru dua hari lalu kami kirim suratnya jadi mungkin mereka juga harus ada evaluasi atau pelajaran,
"Jadi intinya kami sekarang masih menunggu niat baik dinas ketenaga kerjaan dan pengawasan,
"Jika memang konsekuensi yang diharapkan terkait tuntutan tidak di penuhi oleh pihak perusahaan, kalau memang seandainya pihak perusahaan itu tidak memenuhi dengan tuntutan tersebut, kita akan proses hal ini sesuai dengan mekanisme, dan mekanismenya itu berarti kita akan melakukan secara resmi laporan kepada pemerintah terutama pihak kepolisian, karena ini ada konsekuensi hukum atau ada pidana, yaitu pidana nya di bawah UMR itu, satu sampai empat tahun, tapi jika memang pihak ownernya siap untuk seperti hal tersebut yah silahkan,
"dan harapan kami, apa yng kita sampaikan pada hari ini dapat dikabulkan,,"ungkapnya, Kepada Awak Media Saat di wawancarai di lokasi tersebut.
Sementara pihak perusahan PT. HEJ melalui Production House (PH) dan atau pengurus harian (PH), Uyo Taryo menyampaikan, untuk masalah solat Jum'at yang di bahas tadi, kami minta bukti Maslah sholat Jum'at itu bisa tidak untuk di buktikan, dan kami insya Allah nanti juga mudah - mudahan hari ini akan membuat pengumuman, bahwa untuk semua karyawan muslim laki - laki diwajibkan untuk beribadah sholat Jum'at pada waktu hari Jum'at, sesuai dengan aturan yang ditentukan mulai sekitar pukul 11. 30. Sampai dengan 13.00. Wib, itu untuk karyawan laki - laki diwajibkan sholat Jum'at, itu bukan himbauan tapi pengumuman untuk di wajibkan sholat Jum'at pada hari Jum'at, dan di mulai dari hari Jum'at besok untuk melakukan sholat Jum'at,"Ungkap Uyo, Kepada awak media saat di wawancara di lokasi
"Dan kita kordinasi dengan temen - temen kita yang urgent, minta perwakilan, untuk menjelaskan yang pertama bahwa tidak ada larangan sholat Jum'at, dan apa buktinya, kami mulai hari jum'at besok akan melakukan pengumuman bahwa untuk karyawan muslim laki - laki wajib melaksanakan sholat jum'at, dari mulai pukul 11. 30 sampai dengan 13.00. wib, itu adalah bukti dan komitmen kita, yang kedua bagaimana tadi terkait adab, mungkin diduga pernah dilakukan sama mr. Jang,mungkin beliau itu pernah menunjuk dengan kaki, tapi beliau sudah menyampaikan minta ma'af dan tidak akan pernah mengulangi lagi,"jelasnya
"Dan kewajiban kami sebagai PH dari perusahaan ini, mungkin kami akan selalu memantau dan kami juga tidak mau ada hal kejadian seperti demikian, tetapi kami juga meminta kepada perusahaan dan berharap, untuk wajib dilaksanakan prihal yang dua aitem ini yang disampaikan dan alhmdulilah dalam bentuk surat tertulis sudah di sampaikan dengan saksi - saksi dari Kapolsek, kades dan permasalahan yang dua itu saat ini sudah Klir, hanya tinggal pembuktian, tapi kalau belum dilakukan belum ada pembuktian,, besok kita lihat dan pantau sama - sama dengan temen - temen media,"katanya
"Upaya yang akan kita lakukan, terkait soal ibadah sholat Jum'at, kami akan membuat pengumuman, mulai dari hari Jum'at besok di wajibkan untuk semua kariawan muslim laki - laki untuk melaksanakan sholat Jum'at, dan kita kasih waktu mulai dari jam 11. 30 sampai dengan pukul 13.00 wib, itu bentuk komitmen kami,
"dan terkait soal adab kan lewat dalam, tentu kami sudah mengingatkan jangan sampai mengulangi lagi, dan beliaupun sudah mengucapkan permohonan ma'af tidak akan mengulangi lagi hal tersebut, akan kami kawal jangan sampai melakukan atau mengulangi lagi terkait soal itu, adapun misalkan mengulanginya lagi itu mah silahkan konsekuensinya yang terpenting kami itu sudah mengingatkannya,
"Kebetulan temen - temen dia sudah melakukan upaya hukum dan kepengawasan, dan temen - temen juga akan meminta pihak dinas terkait untuk datang sidak keperusahaan,
"Dan tugas kami sebagai PH, bagaimana mengedukasi perusahaan,"Pungkasnya.(Sarmat)
