Erik Heriana Dorong Raperda Strategis PKS di DPRD Lebak

Selasa, 16 Desember 2025, 08.20.00 WIB Last Updated 2025-12-16T05:29:00Z

 


Lebak — Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erik Heriana, mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak. Usulan tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi PKS serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak.


Erik Heriana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lebak menyampaikan, Fraksi PKS mengajukan beberapa raperda strategis, di antaranya Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas; Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa; serta Raperda Perlindungan Guru.


“Tujuan kami mengusulkan raperda-raperda ini adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Semua usulan tersebut kami dorong demi kebaikan dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Erik Heriana, Senin (15/12/2025).


Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Madrasah menjadi penting karena madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk keimanan dan ketakwaan generasi muda. Oleh sebab itu, Fraksi PKS mendorong adanya perhatian lebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, khususnya terkait kesejahteraan guru madrasah serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.


Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas diusulkan agar kelompok disabilitas tidak terpinggirkan dan memperoleh hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. “Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan perlindungan yang setara dari pemerintah daerah,” tegasnya.


Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Erik menekankan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga sejalan dengan visi dan misi PKS dalam membangun masyarakat dari unit terkecil, yaitu keluarga.


Adapun perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa, Erik menyebutkan bahwa salah satu substansi penting yang akan diatur adalah penetapan Desa Kanekes sebagai desa adat. Selain itu, raperda tersebut juga akan mengatur kekhususan pengelolaan keuangan desa adat Kanekes atau Baduy agar selaras dengan nilai, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat setempat.


Sedangkan Raperda Perlindungan Guru, lanjut Erik, menjadi perhatian serius Fraksi PKS karena menyangkut rasa aman dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. “Perlindungan guru sangat penting agar para pendidik dapat mengajar dan mendidik dengan aman, nyaman, serta percaya diri, termasuk dalam mendisiplinkan peserta didik tanpa rasa takut disalahkan,” pungkasnya.


Editor: Chandra

Komentar

Tampilkan

  • Erik Heriana Dorong Raperda Strategis PKS di DPRD Lebak
  • 0

Terkini

Topik Populer