SERANG, – Detikrakyat.com – Menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan Redaksi DetikRakyat.com, Panitia Pelaksana kegiatan pada salah satu program sekolah memberikan keterangan resmi melalui surat tertulis. Dalam surat tersebut, panitia menegaskan bahwa seluruh proses kegiatan telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Kamis 4/12/2025,
Dalam jawaban resminya, panitia memaparkan tujuh poin inti sesuai urutan pertanyaan yang diajukan redaksi.
Pertama, panitia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak sekolah dengan Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kedua, struktur pelaksana kegiatan berasal dari unsur sekolah dan masyarakat. “Sebagai tim pelaksana dari unsur sekolah dan unsur masyarakat, terdapat Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapannya,” tulis panitia dalam surat itu.
Ketiga, kegiatan berjalan berdasarkan dokumen resmi. “Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen perencanaan sebagai acuan pelaksanaan,” jelas panitia.
Keempat, proses pengadaan material dilaksanakan secara langsung oleh panitia. Hal ini berlangsung transparan sesuai ketentuan teknis kegiatan.
Kelima, tahapan pengawasan dilakukan oleh tim teknis, sementara evaluasi dan proses serah terima kegiatan difasilitasi oleh pihak kementerian. “Pengawasan dilakukan oleh tim teknis, evaluasi dan serah terima dilakukan oleh fasilitator dari kementerian,” tegas panitia.
Keenam, panitia memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan sudah disampaikan kepada kementerian melalui fasilitator pusat.
Ketujuh, panitia menegaskan bahwa komite sekolah dan unsur masyarakat ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan maupun kepanitiaan, sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik.
Di akhir suratnya, panitia menyampaikan permohonan maaf terkait keterbatasan kewenangan dalam memberikan dokumen-dokumen tertentu yang diminta redaksi.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya, untuk berkas dokumen, kami tidak ada kewenangan untuk memberikan,” tulisnya.
Surat tersebut ditutup dengan tanda tangan resmi Panitia Pelaksana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas klarifikasi yang diberikan.
Editor: Chandra
Redaksi: Dani Hamdani


