Polres Lebak Bongkar Peredaran Tramadol dan Heximer Ilegal

Detikrakyat.com
Kamis, 04 Desember 2025, 12.44.00 WIB Last Updated 2025-12-04T05:52:45Z

 















LEBAK, – Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial H.L. (25), warga Kecamatan Kalanganyar, diamankan petugas di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit 2 Satresnarkoba yang dibantu informasi dari masyarakat.


“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 butir obat jenis Tramadol HCl, 95 butir Heximer, uang tunai Rp152.000 hasil penjualan, satu tas selempang, serta satu unit handphone,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H.L. mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, sebelum diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.


Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


AKP Epi menegaskan, Polres Lebak di bawah komando Kapolres AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” pungkasnya.


Sumber: Bidhumas Polres Lebak


Editor: Chandra


Redaksi: Dani Hamdani

Komentar

Tampilkan

  • Polres Lebak Bongkar Peredaran Tramadol dan Heximer Ilegal
  • 0

Terkini