Lebak — Polemik dugaan pemotongan bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik. Kepala Desa Wantisari, H. Hudori, mengakui adanya pemotongan bantuan minyak goreng sebanyak satu liter per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 300 lebih penerima. Namun di sisi lain, sejumlah warga mengaku mengalami tekanan hingga ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Pengakuan tersebut disampaikan H. Hudori saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemotongan dilakukan atas inisiatif pribadi, bukan kebijakan Badan Pangan Nasional maupun pemerintah daerah.
Menurut H. Hudori, minyak goreng hasil pemotongan tersebut dialokasikan kepada pihak-pihak yang selama ini membantu kegiatan desa, seperti ibu-ibu PKK, kader Posyandu, anak yatim, RT/RW, BPD, serta perangkat desa. Ia mengklaim bahwa data penerima bantuan hasil pemotongan tersebut telah tersedia dan jelas.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap KPM seharusnya menerima empat liter minyak goreng dan dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram, sehingga total beras mencapai 20 kilogram per KPM.
“Kalau secara aturan sebenarnya tidak perlu ada pemotongan. Ini murni inisiatif saya. Secara pemikiran saya, ini hal yang wajar,” ujar H. Hudori.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara terbuka saat pembagian bantuan dan disaksikan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta mengklaim tidak ada unsur paksaan.
“Kalau ada yang tidak mau memberikan, tidak masalah. Tidak dipaksa,” katanya.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu KPM yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut mengaku bahwa pemotongan minyak goreng bukan dilakukan secara sukarela, melainkan disertai tekanan.
Menurut pengakuannya, Kepala Desa secara langsung meminta satu liter minyak goreng dari bantuan yang diterima. Bahkan, ia mengaku mendapat ancaman akan dicoret dari daftar penerima bansos apabila tidak menyerahkan satu liter minyak goreng tersebut.
“Parah kalau begini, ada ancaman kami mau dicoret dari daftar nama bansos. Ini pemiskinan berkedok bantuan sosial,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak dasar masyarakat miskin yang seharusnya diterima secara utuh tanpa pemotongan apa pun. Dalam praktiknya, kata dia, setiap KPM hanya menerima tiga liter minyak goreng, padahal seharusnya memperoleh empat liter.
“Seharusnya per KPM dapat empat liter minyak goreng, tapi kenyataannya cuma dikasih tiga liter,” keluhnya.
Warga tersebut mengaku dirinya dan sejumlah penerima bantuan lainnya merasa dirugikan dan memilih diam karena khawatir kehilangan status sebagai penerima bansos di masa mendatang.
“Kami merasa dirugikan,” tambahnya.
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, khususnya di platform TikTok, H. Hudori menyayangkan adanya unggahan yang menurutnya dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Langsung diviralkan tanpa konfirmasi. Kalau mau klarifikasi, datang saja,” ucapnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan Leuwidamar, Camat setempat tidak berada di tempat.
(Tim)


