SERANG, — Proyek rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari yang dikerjakan oleh CV Satia Kencana mulai menuai sorotan tajam. Hingga 4 Desember 2025, tidak ada tanda-tanda kegiatan dimulai di lapangan, padahal paket pekerjaan tersebut telah masuk dalam Anggaran Perubahan 2025 dan seharusnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Kondisi di lokasi proyek menunjukkan nihil aktivitas, bahkan pengiriman agregat sebagai tahapan paling dasar pun belum dilakukan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerjaan akan dikebut menjelang akhir tahun, yang pada akhirnya berpotensi besar mengorbankan kualitas pembangunan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang saat dikonfirmasi pada 27 November 2025 membenarkan bahwa pelaksana proyek adalah CV Satia Kencana. Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat teguran. “Untuk rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari itu pelaksananya CV Satia Kencana. Kami sudah memberikan surat teguran. Informasi dari pelaksana, mereka mengalami kendala pengiriman agregat. InsyaAllah akan kami push lagi agar segera dilaksanakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, warga Kampung Cikuya mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi hanya sebatas pengukuran awal. “Pengukuran sudah dari kemarin, dari gapura sampai pos ronda. Tapi sampai sekarang belum ada kegiatan pembangunan. Warga di sini sangat berharap jalan ini segera dibangun, tapi sampai hari ini belum ada apa-apa,” keluh salah seorang warga. Ketidakjelasan progres tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan keseriusan pelaksana.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, mengecam keras kelalaian pelaksana proyek. Ia menilai CV Satia Kencana telah gagal menjalankan kewajiban sebagai pemenang kontrak dan layak diberikan sanksi tegas. “Sampai saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pekerjaan. Kami menduga CV Satia Kencana lalai dan lambat dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana,” tegasnya.
Abdul Kabir juga mendorong Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang dan Kabid Bina Marga agar tidak hanya memberikan teguran, tetapi menindak tegas dengan langkah nyata. Lebih jauh, ia mendesak Bupati Serang untuk memasukkan CV Satia Kencana ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila tetap tidak menunjukkan komitmen terhadap kontrak yang telah disepakati. “Kami menekankan agar CV Satia Kencana dimasukkan ke daftar hitam karena lambat dan tidak profesional dalam melaksanakan paket rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari,” tutupnya.
Keterlambatan berlarut ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap proyek infrastruktur. Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas jalan yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pengelolaan anggaran.(Tim)


