Diduga Sunat Bansos dan Pungli RTLH, Oknum Perangkat Desa Panyaungan Jaya Didesak Segera Diproses Hukum

Detikrakyat.com
Senin, 05 Januari 2026, 01.06.00 WIB Last Updated 2026-01-04T18:06:15Z



SERANG, — Gelombang kemarahan warga Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, kian memuncak. Tokoh masyarakat bersama warga secara terbuka menuntut aparat penegak hukum agar segera memproses secara hukum seorang oknum perangkat desa berinisial Ahmad Jaenudin alias Akew, yang diduga kuat telah melakukan pemotongan berbagai bantuan sosial pemerintah dan pungutan liar (pungli) selama bertahun-tahun. Kekompakan warga muncul setelah akumulasi kekecewaan panjang. Sejumlah warga mengaku hak bantuan sosial mereka tidak diterima utuh, mulai dari Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dugaan pemotongan tersebut disebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun, dengan dalih yang tidak jelas dan tanpa dasar hukum.


“Bantuan dari pemerintah itu untuk rakyat miskin, bukan untuk dipotong seenaknya. Kalau benar ada pemotongan, itu sama saja merampas hak warga,” tegas salah satu tokoh masyarakat Panyaungan Jaya.


Dugaan Pungli Tidak hanya pemotongan bansos, warga juga mengungkap dugaan praktik yang lebih serius. Beberapa warga menyatakan dipungut biaya Rp500.000 per rumah dengan janji akan diajukan sebagai penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ironisnya, meski pungutan telah dibayarkan sejak tahun 2023 hingga 2025, bantuan rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.


“Uang sudah diminta, tapi rumah tidak pernah ada. Kami ini rakyat kecil, bukan untuk dipermainkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Warga mendesak kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai, jika dugaan tersebut dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan runtuh.


“Kami minta hukum ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatan desa,” ujar perwakilan warga dengan nada tegas.


Dasar Hukum yang Relevan (Berlaku hingga 2026)

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum perangkat desa dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pasal 423 KUHP (Pungutan Liar/Penyalahgunaan Jabatan)

Mengatur pidana terhadap pejabat yang melakukan pemerasan dengan jabatan.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g: Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat desa.


Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai

Melarang segala bentuk pemotongan bansos dengan alasan apa pun.


Catatan Redaksi


Bantuan sosial dan program rumah layak huni adalah hak warga, bukan ruang untuk praktik rente dan pungli. Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius terhadap rakyat kecil.

Media ini mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan, demi menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ahmad Jaenudin alias Akew belum memberikan klarifikasi resmi.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Sunat Bansos dan Pungli RTLH, Oknum Perangkat Desa Panyaungan Jaya Didesak Segera Diproses Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer