Kabupaten Serang, — Masa jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang periode 2021–2026 akan segera berakhir pada 24 Mei 2026.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang didesak agar segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Baznas untuk periode 2026–2030 secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menyangkut hajat umat.
Proses seleksi pimpinan Baznas dinilai tidak boleh dilakukan melalui penunjukan antar golongan, melainkan harus melalui uji kompetensi, integritas, dan rekam jejak, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Baznas bukan lembaga biasa. Ini adalah lembaga keumatan yang mengelola dana publik berbasis syariat. Maka proses pemilihan pimpinannya harus steril dari kepentingan kelompok dan kepentingan non-substansial,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Serang.
Ia menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan Pansel hingga penetapan pimpinan Baznas merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa proses yang terbuka, dikhawatirkan legitimasi pimpinan Baznas ke depan akan dipertanyakan.
Sementara itu, H. Badrudin, S.Ag, Ketua Baznas Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (28/12/2025), membenarkan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 24 Mei 2026.
“Benar, masa tugas saya akan berakhir Mei 2026. Saya berharap ke depan pengganti Ketua Baznas Kabupaten Serang adalah sosok yang benar-benar bertanggung jawab, amanah, dan mampu menjalankan tugas lebih baik lagi sesuai ketentuan Baznas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam kepemimpinan Baznas. Menurutnya, jabatan pimpinan Baznas adalah amanah umat, sehingga harus diemban oleh figur yang memiliki komitmen moral, kejujuran, serta dedikasi penuh terhadap kemaslahatan masyarakat.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena di situlah kepercayaan umat dipertaruhkan,” tambahnya.
Masyarakat sipil berharap, Pemerintah Kabupaten Serang tidak menunda proses pembentukan Pansel dan memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka.
Baznas yang kuat, bersih, dan berintegritas diyakini akan menjadi pilar penting dalam membangun kesejahteraan umat dan mewujudkan masyarakat madani di Kabupaten Serang.
(Samsul)
