Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Bos Indi Daya Divonis 14 Tahun Penjara

Detikrakyat.com
Selasa, 13 Januari 2026, 17.52.00 WIB Last Updated 2026-01-13T10:52:01Z

 

JAKARTA — DETIK RAKYAT : - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bun Santoso, pemilik Indi Daya Group, dalam perkara korupsi pembobolan Bank Jatim Cabang Jakarta melalui skema kredit fiktif.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Bun Santoso membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp204,13 miliar, dengan memperhitungkan aset dan uang yang telah disita.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).


Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (9/1/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe, dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu.


Selain Bun Santoso, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dengan hukuman bervariasi:


- Sischa Dwita Puspa Sari 

(Manajer Finance Indi Daya Group)

Pidana: 8 tahun penjara

Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang pengganti: Rp4,2 miliar

Subsider: 2 tahun penjara


- Benny 

(Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta)

Pidana: 11 tahun penjara

Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang pengganti: Rp3,51 miliar

Subsider: 3 tahun penjara


- Agus Dianto Mulia 

(Direktur PT Indi Daya Rekapratama)

Pidana: 12 tahun penjara

Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang pengganti: Rp87,48 miliar


- Fitriani Krisnasari alias Nisa

(Staf Indi Daya Group)

Pidana: 8 tahun penjara

Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang pengganti: Rp70 juta

Subsider: 1 tahun penjara


Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai lebih besar, di antaranya Bun Santoso Rp268,65 miliar, Benny Rp3,15 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar.


“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU Muhammad Fadil Paramajeng dalam persidangan sebelumnya.


Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Bos Indi Daya Divonis 14 Tahun Penjara
  • 0

Terkini