Ramai pemberitaan tentang isu dugaan mark up biaya pekerjaan jalan paving block APBDes Cireundeu Kecamatan Petir Kabupaten Serang dengan Luas pekerjaan 198 M2 biaya Rp. 52.025.800,-
Kordinator Daerah Kabupaten Serang Lembaga Swadaya Masyarakat KPK PANRI turut menyoroti dan angkat bicara.
M.Saepi yang mengaku mengawal sejak pertama dimulainya pekerjaan telah mengendus Aroma ketidak wajaran. terlebih setelah membaca berita dibeberapa media online yang memberitakan bahwa HOK nya hanya Rp. 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu) per orang dengan jumlah tenaga kerja 20 orang, yaitu meliputi upah Pekerjaan agregat A, pekerjaan pemasangan Kanstin dan pekerjaan paving blok berarti terhitung hanya Rp.25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu)/M2. Menurutnya dugaan pelanggaran nya ada dua kemungkinan. Bisa mark up bahan material, bisa pembayaran HOK yang tidak beres.
" Dari awal saya sudah mengendus ketidakwajaran, terlebih setelah mendapatkan informasi dari beberapa media online pengakuan tenaga kerja yang hanya terima upah Rp. 230.000,- per orang dengan jumlah 20 orang total nya hanya Rp. 4.600.000,- upah keseluruhan, yaitu pekerjaan Agregat A, pasang Kanstin dan pemasangan paving blok atau sama dengan Rp.25.000,-/m2. Jika seperti itu benar adanya.. dua kemungkinan pelanggaran ini, bisa mark up bahan material atau bisa pembayaran HOK nya yang tidak beres sesuai RAB. " Ucapnya
Selanjutnya M.Saepi yang akrab dipanggil Epi memberikan penjelasan bahwa jika RAB tersebut dibuat konsultan profesional maka upah yang diterima oleh para tenaga kerja yang secara akumulatif sejumlah Rp. 4.600.000,- untuk upah tiga jenis pekerjaan diatas tidak lah logis.
" Mustahil..jika RAB nya dibuat konsultan upah nya hanya segitu. Sebab jika upahnya hanya segitu secara teori ketekhnisan berarti harga satuan upah perharinya buat pekerja dan tukang dibawah Rp.40.000,- " jelasnya.
Pengakuan abu batu sampai 16 M3 inipun tidak masuk akal menurut Epi. 9,3 atau banyaknya 10 M3 ideal kebutuhannya, tercatat semua di RAB berdasarkan perhitungan Analisa Harga Satuan (AHSP)
" Informasinya abu batu habis 16 M3 tidak masuk akal, melangkahi rumusannya. Kalau luasnya 186 M2 ya butuh abu batu hanya 9,3 - 10 M3 lah.. itu semua pasti tercatat demikian di RAB berdasarkan perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan. " Tambahnya.
Atas kontroversi ini saepi mendorong Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ini mulai dari perencanaan sampai tingkat monev oleh kecamatan agar segera terang benderang dan tidak menyebabkan polemik berkepanjangan.
" Kejadian ini Inspektorat harus turun, kita dorong, Inspektorat harus periksa perencanaan, hasil pekerjaan dan tim monevnya supaya clean and clear dan tidak berkepanjangan. " Pungkasnya.
Red