Diduga Ada Penggelapan Tanah Pada Pembebasan Lahan di Desa Nameng

Detikrakyat.com
Senin, 09 Juni 2025, 22.39.00 WIB Last Updated 2025-06-10T01:46:05Z

 


Lebak – Berkurangnya Tanah milik Eman warga Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten Diduga ada manipulasi. Sesuai yang tertera di SPPT luas tanah milik Eman 1750 Meter. Namun hasil pengukuran yang dilakukan oleh  tim mediator tanah dan pihak agraria (BPN) luas tanah milik Eman hanya 1048 meter berarti tanah milik Eman  berkurang sebanyak 702 meter.


Az selaku pihak desa sekaligus sebagai mediator tanah saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya menjelaskan bahwa dirinya mengaku belum mengetahui persoalan yang sebenarnya. 


Menurut Az pihak Eman dan keluarganya belum melaporkan masalah kekurangan tanah ke pihak desa. 


“ saya belum dengar persoalan  tanah milik eman  karena yang bersangkutan belum  melapor ke pihak desa. Kilahnya Senin,(09/06/2025) 


Namun saat didesak oleh awak media bahwa persoalan tanah yang dialami oleh Eman dan yang lainnya sudah ramai diperbincangan oleh warga bahkan sudah ada yang melaporkan kepada pihak kepolisian. dan akhirnya Az memberikan tanggapannya.

Saat Awak media singgung soal ketidak sesuaian luas tanah milik Eman, Az  mengatakan dengan santainya  bahwa hal itu sering terjadi dalam persoalan tanah.


‘’ Saya sering menangani soal tanah, biasanya sering terjadi perbedaan antara luas tanah di SPPT dengan hasil ukur yang dilakukan oleh pihak BPN dan itu sudah tidak aneh.’’ Ucapnya.


Sementara itu Eroh Istri Eman saat diwawancara wartawan sangat terpukul dan sedih karena berkurangnya luas tanah tersebut. Ia tidak bisa berbuat banyak dan berharap ada yang  membantu menyelesaikan persoalan yang dialaminya. 


Roh sudah pernah mencoba meminta bantuan kepada kepala desa  namun permohonannya tidak ditanggapinya.


‘’ kepala desa pernah datang ke rumah saya.namun  kepala desa mengatakan  dia tidak tahu menahu soal itu dan menyuruh untuk langsung tanya  kepada tim mediator tanah. ‘’ ungkap eroh menerangkan.


Lebih lanjut eroh mengatakan bahwa tanah yang dimilikinya hasil dari membeli dari seseorang dan Ia mengetahui batas –batas tanah miliknya.


“ Saya ngumpulin uang sedikit demi sedikit dari hasil dagang dan sudah terkumpul dibelikan tanah dan sawah. Dan saya tahu persis itu sawah saya bukan sawah orang lain. Tapi kenapa mereka mengatakan bahwa   sawah itu bukan punya saya, buat apa saya ngaku ngaku tanah atau sawah orang. Saya yang tahu persis karena sawah itu saya yang beli.” Ungkapnya.


Sementara itu Ukis, anak laki laki dari Eman berharap kepada pihak yang terlibat dalam penjualan tanah milik orang tuanya untuk mengukur ulang kembali, dan pihak keluarganya akan hadir menyaksikan dalam pengukuran ulang tersebut. karena menurut Ukis dirinya dan kedua orang tuanya pada saat itu tidak menyaksikan  pengukuran yang dilakukan oleh tim mediator tanah dan pihak BPN.


Kabiro Lebak : Ahmad Jajuli

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Penggelapan Tanah Pada Pembebasan Lahan di Desa Nameng
  • 0

Terkini