Pernyataan Nur Agis Aulia Berpotensi Menggerus Kebebasan Pers, Ketua PWN Angkat Bicara

Detikrakyat.com
Selasa, 10 Juni 2025, 19.42.00 WIB Last Updated 2025-06-10T12:42:26Z


"Jangan Mengkotak-kotakkan Komunitas Pers, Fungsinya Sama"


Serang, -- Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, tengah menuai gelombang kritik setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Agis diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat berbicara di hadapan para kepala sekolah.


Komentar tersebut dinilai mengarah pada upaya membatasi peran jurnalis dan dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Kalangan pers memandang ini bukan hanya sebagai pelecehan profesi, tetapi juga sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di daerah.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN), Binter Saputra Ginting, SE, angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan serius atas sikap pejabat publik yang dinilainya kurang memahami fungsi pers dalam sistem demokrasi.


 “Pernyataan tersebut bisa diinterpretasikan sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, padahal jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan asal bicara, apalagi jika tidak memahami landasan hukumnya,” ujar Binter tegas.




Binter menjelaskan bahwa jurnalis tidak wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers untuk melakukan peliputan. Cukup dengan identitas resmi dari perusahaan media tempat mereka bekerja, seorang jurnalis sah menjalankan tugasnya. Pembatasan administratif yang tidak berdasar hukum, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.


Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa siapapun yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Pers Adalah Pilar Keempat Demokrasi


Lebih lanjut, Binter mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pers merupakan pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran pers bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan terhadap kekuasaan, serta memberikan suara bagi masyarakat yang tidak terdengar.


“Seorang pejabat publik, terlebih kepala daerah, wajib memahami bahwa pers adalah bagian dari sistem demokrasi. Membatasi, menuding, apalagi melemahkan kerja jurnalis, sama saja dengan menggerogoti sendi-sendi demokrasi itu sendiri,” tegas Binter.




Ia juga menyayangkan pernyataan Agis yang terkesan mengkotak-kotakkan organisasi pers. Menurutnya, semua organisasi wartawan memiliki kedudukan yang sama dalam memperjuangkan kemerdekaan informasi 


“Tidak ada satu organisasi pun yang boleh dianggap lebih sah daripada yang lain. Fungsi pers tidak bergantung pada afiliasi, tapi pada integritas dan kerja jurnalistiknya. PWN selama ini sudah menjadi mitra pemerintah, jangan malah dipersempit atau dipecah belah,” tambahnya.




Binter berharap Wakil Wali Kota Serang segera melakukan klarifikasi terbuka serta mengoreksi pernyataannya secara resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia juga menyerukan agar para pejabat publik di semua level lebih cermat dan bijak dalam berbicara di ruang publik, khususnya ketika menyangkut hak dasar dan kemerdekaan pers.(PWN)

Komentar

Tampilkan

  • Pernyataan Nur Agis Aulia Berpotensi Menggerus Kebebasan Pers, Ketua PWN Angkat Bicara
  • 0

Terkini